kievskiy.org

MK Beri Waktu Pemerintah Revisi UU Cipta Kerja 2 Tahun, Mahfud MD: Kami akan Berusaha Lebih Cepat

Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah akan menargetkan merevisi UU Nomor 11 Tahun 20202 tentang Cipta Kerja kurang dari dua tahun.
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah akan menargetkan merevisi UU Nomor 11 Tahun 20202 tentang Cipta Kerja kurang dari dua tahun. /YouTube Kemenko Pulhukam RI

PIKIRAN RAKYAT- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) memberikan pernyataan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan waktu kepada pemerintah dan DPR untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja paling lambat dua tahun.

Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah, selaku pembentuk undang-undang, akan menargetkan untuk merevisi UU Cipta Kerja tersebut kurang dari dua tahun.

Hal itu disampaikan Mahfud MD pada Senin, 29 November 2021 dalam keterangannya terkait putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusi bersyarat.

"Kan MK memberi waktu dua tahu. Kami akan berusaha lebih cepat dari dua tahun. Sehingga lebih mudah selesai," tutur Mahfud MD, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Update Kondisi AKBP Dermawan Polisi yang Dikeroyok Anggota Pemuda Pancasila, Sudah Bisa Rawat Jalan

Dalam keterangan tersebut, Menko Polhukam itu mengungkapkan bahwa pemerintah menghormati dan menerima keputusan MK karena bersifat final dan mengikat.

Lebih lanjut, pemerintah pun menyatakan bahwa pihaknya akan menjadi investasi yang sudah dan akan ditanam aman serta memiliki kepastian hukum. Hal itu, ungkapnya, karena UU Cipta Kerja tersebut tetap berlaku hingga dua tahun.

Dipaparkan Mahfud MD, bila terdapat investasi yang telah dibuat dalam waktu dua tahun tersebut, hal itu tidak bisa dibatalkan karena telah memiliki kepastian hukum.

"Itu bunyi kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perjanjian yang telah dibuat secara sah itu berlaku sebagai Undang-Undang. Jadi, tidak bisa dicabut begitu saja. Itu mengikat," beber Menko Polhukam itu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat