kievskiy.org

Mahfud MD Kena Sentil KontraS, Singgung Soal Pelanggaran HAM

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. /Instagram.com/@mohmahfudmd Instagram.com/@mohmahfudmd

PIKIRAN RAKYAT – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat setidaknya 15 organisasi masyarakat sipil dan komunitas korban, penyintas dan keluarga korban pelanggaran HAM berat yang mengecam keras dua pernyataan keliru.

Dua pernyataan keliru tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pada 25 November 2021.

“Pernyataan yang kami anggap keliru yang dilontarkan oleh Mahfud MD perihal peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Panglima TNI dalam penuntasan pelanggaran HAM berat di Indonesia,” kata KontraS.

KontraS membeberkan pernyataan Mahfud MD yang mengatakan bahwa Kalau DPR menganggap rekomendasi Komnas HAM harus ditindaklanjuti, DPR nanti yang nyampaikan ke Presiden yang penting, nanti didiskusikan dulu di DPR. Apa bisa ini dibuktikan.

Baca Juga: Indonesia Punya 17.504 Pulau, Mahfud MD Sebut Tak Boleh Sejengkal pun Hilang

Menurut KontraS, pernyataan Mahfud MD di depan awak media tersebut menyiratkan kekeliruan fatal mengenai peran DPR dalam penuntasan pelanggaran HAM berat.

Pernyataan ini menambah deretan bukti gagal paham pemerintah dalam kewajibannya untuk menuntaskan pelanggaran HAM berat.

Perihal peran DPR dalam penuntasan pelanggaran HAM berat telah diuji dalam sejumlah proses peradilan.

Pernyataan senada yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung ST Burhanudin ketika menyatakan bahwa Tragedi Semanggi 1 dan 2 bukan pelanggaran HAM berat menurut Pansus DPR 2001 dalam momen Rapat Kerja dengan Komisi 3 DPR di 16 Januari 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat