kievskiy.org

Usut Kasus HAM Berat di Masa Lalu, Jaksa Agung Ambil Kebijakan

Usut Kasus HAM Berat di Masa Lalu, Jaksa Agung Ambil Kebijakan
Usut Kasus HAM Berat di Masa Lalu, Jaksa Agung Ambil Kebijakan /Antara Foto/Wahyu Putro

PIKIRAN RAKYAT – Sejumlah lembaga dan atau aktivis mengklaim bahwa kasus HAM berat di Tanah Air belum tuntas dan menuntut Presiden Jokowi untuk segera bertindak lantaran hal tersebut, menjadi salah satu janji kampanyenya.

Menindaklanjuti berbagai desakan dari lembaga dan atau aktivis HAM, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyidikan umum terhadap sejumlah kasus pelanggaran HAM berat untuk menyempurnakan hasil penyelidikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Ia menyebutkan bahwa hal tersebut merupakan salah satu upaya untuk mengatasi kebuntuan, serta menyelesaikan tunggakan kasus HAM Berat.

"Saya yakin kebijakan ini akan memecah kebuntuan dan menuntaskan perkara HAM yang menjadi tunggakan selama ini," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Baca Juga: Sibuk 'Angkut' Harta sang Putri, Doddy Soedrajat Bak Lupa Ingatan Pernah Eksplotasi Vanessa Angel

Menurut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, dengan penyidikan umum tersebut, dirinya optimistis penuntasan tunggakan perkara dugaan pelanggaran HAM berat.

Menurutnya, penuntasan dugaan pelanggaran HAM berat yang sampai saat ini seolah berhenti dan tidak ada kejelasan, akibat adanya kebuntuan persepsi antara penyelidik Komnas HAM dengan penyidik Kejaksaan.

Ia menerangkan bahwa hasil penyelidikan oleh Komnas HAM belum sempurna untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, petunjuk penyidik Kejaksaan agar terpenuhinya amanat undang-undang tidak pernah dipenuhi, sehingga penanganan perkara menjadi berlarut-larut.

Baca Juga: Tambang Batu Bara Meledak di Rusia, 52 Penambang dan Tim Evakuasi Tewas

Ia mengatakan bahwa berlarut-larutnya penanganan dugaan pelanggaran HAM berat karena hasil penyelidikan Komnas HAM belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menduga seseorang berdasarkan suatu peristiwa atau keadaan adalah sebagai pelaku kejahatan HAM berat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat