kievskiy.org

Aktivis HAM Tolak Maling Uang Rakyat Dihukum Mati, Jaksa Agung Tegaskan Tak Ada Ampun

Ilustrasi.
Ilustrasi. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Berbicara soal hukuman mati bagi para maling uang rakyat (korupsi), Jaksa Agung, Burhanuddin, mengatakan penerapan hukuman mati memiliki beberapa persoalan.

Yakni salah satunya penolakan dari para aktivitas Hak Asasi Manusia (HAM), hal itu disampaikannya dalam webinar yang digelar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, secara daring, Kamis, 18 November 2021.

Menurut Burhanuddin, aktivis HAM mendapat dukungan dari dunia internasional yang mendorong setiap negara untuk menghapus regulasi hukuman mati, dengan dalih jika hak hidup merupakan hak mutlak yang tidak dapat dicabut oleh siapapun kecuali oleh Tuhan.

“Penolakan para aktivis HAM ini tentunya tidak dapat kita terima begitu saja. Sepanjang konstitusi memberikan ruang yuridis dan kejahatan tersebut, secara nyata sangat merugikan bangsa dan negara, maka tidak ada alasan bagi kita untuk tidak menerapkan hukuman mati,” kata Burhanuddin.

Baca Juga: Ibu Rizky Billar Bantah Anak yang Dikandung Lesti Kejora Cucu Pertamanya, Fakta Baru Terungkap

Selain itu, Burhanuddin mengatakan perlu menyadari bahwa eksistensi 'hak asasi' haruslah bergandengan tangan dengan 'kewajiban asasi'.

Dengan kata lain, Burhanuddin mengatakan, negara akan senantiasa melindungi hak asasi setiap orang, namun di satu sisi orang tersebut juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak orang lain.

Burhanuddin menjelaskan, peletakan pola dasar hukum Pancasila dengan menekankan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban merupakan sebuah keharusan agar tercipta tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Baca Juga: Segera Jadi Ayah, Harapan Rizky Billar untuk Calon Buah Hatinya: Harus Tahu dari Mana Kamu Berasal

“Dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945, hak hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun,” kata Burhanuddin.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat