kievskiy.org

KPK Kasasi Vonis Bebas atas 2 Terdakwa Maling Uang Rakyat Bansos Covid-19 di Bandung Barat

Ilustrasi.
Ilustrasi. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan kasasi terhadap vonis bebas dua terdakwa maling uang rakyat bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bandung Barat.

Hal itu disampaikan Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya pada Kamis, 18 November 2021.

"Tim Jaksa KPK pada hari Rabu, 17 November 2021 telah menyatakan upaya hukum atas beberapa putusan majelis hakim yang disampaikan melalui kepaniteraan pidana khusus pada pengadilan Tipikor Bandung," tuturnya.

Ipi Maryati Kuding menyampaikan bahwa penyerahan memori kasasi tersebut dilakukan, setelah Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis bebas terhadap 2 terdakwa maling uang rakyat di Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga: Kebiasaan Gala Anak Vanessa dan Bibi yang Dinilai Aneh, Fuji: Aku Bingung kok Tiba-tiba Manggilnya Beda

Dua terdakwa tersebut adalah pengusaha Totoh Gunawan, dan Andri Wibawa yang merupakan anak Bupati Bandung Barat Aa Umbara.

"Pertama, tim jaksa menyatakan upaya hukum kasasi untuk terdakwa Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada dinas sosial pemerintah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020," kata Ipi Maryati Kuding.

Tidak hanya menyerahkan kasasi terhadap vonis bebas dua terdakwa tersebut, KPK juga melayangkan banding dan kasasi untuk dua terdakwa lainnya.

Baca Juga: Bansos Salah Sasaran? 31 Ribu ASN Terindikasi Terima Bantuan Sosial dari Kemensos

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat