PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis melakukan eksekusi terhadap Haris Riswandi (HR), terpidana kasus maling uang rakyat (korupsi) retribusi tempat wisata Situ Panjalu kurun waktu 2015 -2018.
Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah.
Sebelum dibawa ke LP Kelas IIIB Ciamis, HR mantan Kepala Desa Panjalu, Kecamatan Panjalu mengenakan rompi warna maroon, terlebih dahulu diperiksa kesehatannya oleh dokter dari Dinas Kesehatan Ciamis.
Termasuk dilakukan tes swab antigen. Hasilnya yangbersangkutan dinyatakan sehat.
Baca Juga: Identik dengan Garuda, Elang Jawa Peliharaan Warga Indramayu Diserahkan ke BKSDA Ciamis
“Terbukti, kami menang di tingkat kasasi MA. Hari ini kami melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana HR, memasukan ke LP Ciamis, “ kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ciamis, Yuyun Wahyudi, kepada wartawan, kamis 18 November 2021.
Didampingi Kasi Pidsus, Andi Manapang dan Kasi Intelejen, Femi Irvan nasution, lebih lanjut dia mengatakan, Kejari Ciamis mengajukan kasasi pada tanggal 20 Februari 2021.
Upaya hukum itu ditempuh, karena tidak puas dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Kelas IA khusus Bandung, 27 Januari 2021.
Dalam putusan tersebut menyatakan, bahwa terdakwa HR terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan pada dakwaan subsidair.