kievskiy.org

Polres Ciamis Tangkap Pengedar Obat Golongan G, Sasaran Edar Kawasan Wisata Pangandaran

Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi memberikan keterangan pers, penangkapan dua pengedar pil hexymer, di Mapolres Ciamis, Rabu, 10 November 2021.
Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi memberikan keterangan pers, penangkapan dua pengedar pil hexymer, di Mapolres Ciamis, Rabu, 10 November 2021. /Pikiran Rakyat/Nurhandoko

PIKIRAN RAKYAT - Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis, meringkus dua orang pengedar narkoba jenis hexymer

Selama ini pelaku mengedarkan obat golongan G tersebut di kawasan wisata Kabupaten Pangandaran.  

Keduanya yakni San (31) warga Banjarsari, Kabupaten Ciamis dan MF alias Vito (30) warga Pangandaran. Dari tangan kedua tersangka, diamankan 1.566 butir pil hexymer.

“Keduanya ditangkap terpisah, dalam kurun waktu berdekatan, Bulan Oktober. Pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat,” kata Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi, didampingi Kasat Narkoba  Iptu Imanudin dan Kasi Humas Iptu Magdalena, di Mapolres Ciamis, Rabu, 10 November 2021.

Baca Juga: Ditohok Soal Formula E, Anies Baswedan Tunjuk Satu per Satu Komedian Lapor Pak!

MF ditangkap ketika sedang berada di tepi Jalan Kalen Buaya, kawasan wisata Pangandaran, tidak jauh dari tempat kontrakannya. Penangkapan itu, lanjutnya, bermula ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat yang curiga dengan gerak-gerik tersangka.

“Berbekal info tersebut, petugas kemudian berhasil mengamankan MF. Ketika dilakukan penggeledahan, ternyata dalam saku jaketnya ditemukan 918 butir hexymer yang dikemas dalam botol,” tuturnya

Dia mengungkapkan, penangkapan MF merupakan hasil pengembangan penangkapan San. Sebelumnya San ditangkap di wilayah Banjarsari, Kabupaten Ciamis. Dari tangan tersangka, petugas menemukan 648 butir pil hexymer. Sebanyak 582 butir disimpan dalam toples kecil sedangkan 66 butir dimasukkan dalam kantong kain warna abu-abu.

Baca Juga: Sempat Ditahan 2 Bulan, Pencuri HP untuk Keperluan Belajar Anak Menangis Saat Dibebaskan

“Kami masih terus melakukan pengembangan. Tersangka dikenakan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” kata Wahyu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat