kievskiy.org

Sempat Ditahan 2 Bulan, Pencuri HP untuk Keperluan Belajar Anak Menangis Saat Dibebaskan

Comara menumpahkan kebahagiaan dan keharuan yang dirasakannya dengan memeluk erat perangkat desa, yang datang ke Kantor Kejari Garut, untuk menjemputnya pulang setelah ia mendapatkan pembebasan tuntutan.
Comara menumpahkan kebahagiaan dan keharuan yang dirasakannya dengan memeluk erat perangkat desa, yang datang ke Kantor Kejari Garut, untuk menjemputnya pulang setelah ia mendapatkan pembebasan tuntutan. /Pikiran Rakyat/Aep Hendy

PIKIRAN RAKYAT - Comara langsung sujud syukur setibanya di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut di Jalan Suherman, Tarogong Kidul, Garut, Jawa Barat. 

Air matanya pun tak kuasa dibendung sehingga bercucuran dari sudut kedua kelopak matanya. 

Pria berusia 41 tahun itu baru saja dijemput petugas Kejari Garut dari Rumah Tahanan (Rutan) Garut. 

Seusai sujud syukur, warga Desa Sakawayana, Kecamatan Malangbong tersebut, sempat berangkulan dengan aparat desa dan perwakilan warga, yang ikut menyambut kedatangannya di halaman Kejari Garut.

Baca Juga: Ditohok Soal Formula E, Anies Baswedan Tunjuk Satu per Satu Komedian Lapor Pak!

Saat itu Comara benar-benar tak bisa menyembunyikan kebahagiaan, sekaligus rasa harunya karena baru saja dibebaskan dari tuntutan atas kasus pencurian yang telah dilakukannya. 

Sebelumnya, ia sempat menjalani penahanan selama kurang lebih 2 bulan di Rutan Garut sambil menjalani proses hukum.

"Hari ini kami melakukan restorative justice untuk tersangka kasus pencurian handphone atas nama Comara. Sebelumnya ia diamankan warga dan kemudian diserahkan ke pihak kepolisian karena ketahuan sudah mencuri sebuah handphone di Kantor Desa Sakawayana, Kecamatan Malangbong," kata Kepala Kejari Garut, Neva Sari Susanti didampingi Kasi Intel Kejari Garut, Ariyanto, Rabu, 10 November 2021.

Comara (41), tersangka kasus pencurian yang dibebaskan dari tuntutan melalui upaya restorative justice yang diajukan pihak Kejari Garut, sujud syukur di halaman Kantor Kejari Garut di Jalan Suherman, Tarogong Kidul.
Comara (41), tersangka kasus pencurian yang dibebaskan dari tuntutan melalui upaya restorative justice yang diajukan pihak Kejari Garut, sujud syukur di halaman Kantor Kejari Garut di Jalan Suherman, Tarogong Kidul. Pikiran Rakyat/Aep Hendy
Dikatakannya, restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban. 

Apa yang dilakukan pihak Kejari Garut ini menurutnya tentu bukan tanpa alasan akan tetapi sudah berdasarkan berbagai pertimbangan.

Restorative justice yang dilakukan kali ini, tutur Neva, yaitu permohonan untuk penghentian penuntutan terhadap Comara yang terancam pasal 362 tentang Pencurian. Sebelumnya ia tertangkap saat melakukan aksi pencurian sebuah handphone di Kantor Desa Sakawayana, Kecamatan Malangbong pada tanggal 8 Sepetember 2021 lalu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat