PIKIRAN RAKYAT - Satuan Reserse Narkoba bersama Tim Sancang Polres Garut, berhasil membongkar kasus peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan berbahaya tanpa izin.
Tak hanya itu, petugas juga berhasil mengungkap peredaran narkotika serta minuman keras (miras) dari kelompok yang sama.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Maolana, menyebutkan pihaknya telah mendapatkan informasi adanya kegiatan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di kawasan Kecamatan Balubur, Limbangan.
Ada seseorang yang diduga memperjualbelikan obat-obatan sediaan farmasi berbahaya tanpa izin yang sudah meresahkan warga.
Dikatakannya, berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi sebagaimana informasi yang diterima. Hasil penyelidikan menunjukan bahwa informasi tersebut benar adanya sehingga petugas kemudian melakukan penggerebekan.
"Penggerebekan kami laksanakan pada Minggu (7/11/2021) sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Kecamatan Balubur, Limbangan. Sebelumnya kami telah melakukan penyelidikan menyusul adanya informasi yang kami terima," ujar Maolana saat ekspos di halamn Mapolres Garut di Jalan Sudirman, Senin, 8 November 2021.
Dalam penggerebekan yang dilakukan, tuturnya, petugas berhasil mengamankan FA (28), pelaku penjualan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin. Apa yang dilakukan FA ini bisa membahayakan kesehatan para pengguna obat-obatan tersebut sehingga ia dinilai melanggar Undang-undang Kesehatan.