kievskiy.org

Masyarakat Diminta Tak Khawatir Terkait UU Cipta Kerja, Mahfud MD: Hanya soal Prosedur yang Diminta Perbaiki

Massa yang tergabung dalam Gabungan Serikat Pekerja Serikat Buruh Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota bandung, Selasa, 17 November 2020. Dalam aksinya mereka menuntut pencabutan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan kenaikan upah minimum 2021.
Massa yang tergabung dalam Gabungan Serikat Pekerja Serikat Buruh Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota bandung, Selasa, 17 November 2020. Dalam aksinya mereka menuntut pencabutan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan kenaikan upah minimum 2021. /Pikiran-Rakyat.com/ARMIN ABDUL JABBAR Pikiran-Rakyat.com/ARMIN ABDUL JABBAR

PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Konstitusi (MK) pada sebelumnya telah memutuskan bahwa Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) bertentangan dengan UUD 1945.

UU Cipta Kerja juga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkonstitusional), apabila tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun.

Dalam hal ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta masyarakat tak perlu khawatir terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

“Masyarakat jangan khawatir, undang-undang ini akan berlaku dan Pemerintah menangkap makna ini hanya soal prosedur yang diminta perbaiki,” kata Mahfud, di Jakarta, Senin, 29 November 2021.

Baca Juga: Teuku Ryan Harus Bayar Denda Rp1 M, Ria Ricis Menangis: Jangan Panik, Rezeki Udah Diatur

Sebab, dia mengatakan pemerintah telah menjamin investasi yang sudah dan akan ditanam aman, serta memiliki kepastian hukum.

Oleh karena itu, Mahfud mengatakan, MK menyatakan undang-undang itu tetap berlaku sampai dua tahun.

Selain itu, menurut dia, jika ada investasi yang sudah dibuat dalam waktu dua tahun tersebut, itu tidak bisa dibatalkan karena telah mempunyai kepastian hukum.

“Itu bunyi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perjanjian yang telah dibuat secara sah itu berlaku sebagai undang-undang. Jadi, tidak bisa dicabut dengan begitu saja. Itu mengikat,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini pula.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat