kievskiy.org

Jokowi: UU Cipta Kerja Masih Tetap Berlaku, Saya Pastikan Investasi Aman

Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Presiden Joko Widodo alias Jokowi. /Antara/Hanni Sofia/aa

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara mengenai pernyataan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Melalui pernyataan resminya, Jokowi mengatakan akan segera menyuruh menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK tersebut.

Tak hanya itu, Jokowi menjelaskan pemerintah menghormati putusan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tersebut.

"Saya telah memerintahkan kepada para Menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya," tutur Jokowi, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Sahabat Sebut Keanehan dari Jenazah Ameer Azzikra, Syakir Daulay: Jasadnya Harum, MasyaAllah

Meski begitu, Jokowi menegaskan UU Cipta Kerja masih tetap akan berlaku meski putusan MK muncul.

"Dan MK sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku," katanya.

Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Masih Berlaku Sampai Diperbaiki, Jokowi 'Tenangkan' Pelaku Usaha dan Investor

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat