kievskiy.org

Waspada, Perampok Rumah Kosong Mulai Beraksi

 ILUSTRASI perampokan rumah kosong.*/ANTARA
ILUSTRASI perampokan rumah kosong.*/ANTARA

SERANG, (PR).- Menjelang Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriyah, sejumlah aksi kejahatan di wilayah Serang mulai bermunculan. Salah satunya, aksi pencurian spesialis rumah kosong yang berhasil digagalkan oleh Satreskrim Polres Serang, Jumat 24 Mei 2019.

Informasi yang diperolah, dua tersangka yang terlibat aksi kejahatan tersebut sudah diamankan petugas kepolisian. Keduanya Kacung (43) dan Sapin (44), warga asal Lampung telah diringkus di dua lokasi oleh petugas.

Tersangka Kacung ditangkap di Desa Walikukun, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, sedangkan Sapin diamankan di rumahnya Desa Cipicung Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang.

Kasatreskrim Polres Serang, AKP David Chandra Babega mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kedua tersangka terlibat kasus Curanmor di tiga lokasi yang berbeda. Pertama di dalam rumah tepatnya Kampung Pandan, Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Selanjutnya di dalam Kantor Agen Bus PO Selamet, Kampung Baru, Desa Kibin, Kecamatan Kibin, dan terakhir di dalam rumah tepatnya Kampunh Ciwajik, Desa/Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

"Keduanya telah melakukan pencurian dengan pemberatan khususnya di wilayah hukum Kabupaten Serang sebanyak 3 kali serta beberapa TKP wilayah hukum lainnya," katanya saat ditemui wartawan di Mapolres Serang.

Selain menangkap kedua tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit motor curian yang disita dari tangan tersangka. Petugas juga mengamankan alat-alat yang digunakan tersangka untuk mencongkel dan mengancam korbannya saat menjalankan aksi pencurian rumah kosong tersebut.

"Ada gergaji, linggis untuk mencongkel pintu. Kemudian kita juga amankan golok dan lakban yang digunakan apabila mereka kepergok korbannya," ujarnya kepada wartawan Kabar Banten, Rifat Alhamidi.

Meski sudah berhasil menangkap kedua tersangka, pihaknya akan tetap melakukan pengembangan guna mencari barang bukti hasil curian yang dijual oleh tersangka. Sebab, ia menduga masih ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus pencurian tersebut. "Kasusnya masih terus kami kembangkan," tuturnya.

Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan di ruang tahanan Mapolres Serang. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kacung terancam dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan Sapin akan dijerat dengan pasal 481 dengan ancaman pidana 4 tahun.
"Keduanya kita kenakan dengan pasal yang berbeda, pencurian dan penadahan," katanya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat