kievskiy.org

Mengaku Wartawan, Menipu Pengusaha Roti Bolu

KAPOLRES  Ciamis Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bismo Teguh Prakoso memberikan penjelasan soal penangkapan tiga oknum mengaku wartawan dan tiga warga yang diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha roti bolu di wilayah Imbanagara, Ciamis, Senin  3 Juni 2019.*/ NURHANDOKO WIYOSO/PR
KAPOLRES Ciamis Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bismo Teguh Prakoso memberikan penjelasan soal penangkapan tiga oknum mengaku wartawan dan tiga warga yang diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha roti bolu di wilayah Imbanagara, Ciamis, Senin 3 Juni 2019.*/ NURHANDOKO WIYOSO/PR

CIAMIS, (PR).- Satreskirm Polres Ciamis mengamankan tiga oknum mengaku wartawan dan tiga warga yang diduga memeras pengusaha kecil, pembuat roti bolu di wilayah Imbanagara, Ciamis. Sebelumnya pelaku pernah meminta sejumlah uang kepada korban dengan ancaman akan melaporkan kepolisi karena menggunakan gas elpiji 3 kilogram.

 “Hasil pemeriksaan pelaku, modusnya mendatangi korban, kemudian menakuti-nakuti akan melaporkan ke polisi serta akan memberitakan karena mempergunakan gas elpiji untuk usahanya.” tutur Kapolres Ciamis Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bismo Teguh Prakoso, Senin  3 Juni 2019.

Korban bernama Azis yang merasa  takut akan ancaman okum wartawan tersebut, kemudian menyerahkan uang sejumlah Rp 2 juta. Ternyata malam harinya pelaku kembali menghubungi korban, dengan maksud minta tambahan karena masih kurang. Uang tambahan tersebut untuk mengurus yang lain.

“Awalnya sudah mendapat Rp 2 juta, akan tetapi malam harinya minta tambahan. Uang tambahan itu dengan dalih untuk mengurus lainnya. Jika tidak diberi maka akan diliput, diberitakan,” tambahnya.

Korban yang merasa tertekan, kemudian membicarakan hal itu kepada warga lainnya. Kemudian melaporkan pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan tersebut kepada polisi.

“Kami langsung menindaklanjuti laporan korban. Selain itu juga mengamankan pelakunya. Saat ini  kasusnya masih dikembangkan. Kasus tersebut tetap dilanjut, apalagi masyarakat yang menjadi korban,” ujar Bismo.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku, yakni kartu identitas (id card), telefon genggam yang digunakan pelaku untuk memeras korban, dan barang lainnya.  Pelaku bakal dijerat dengan pasal 369 KUHP tentang Pemerasan.

“Jangan takut apabila ada media yang datang, cek identitasnya serta tanya maksud kedatangannya. Pengusaha juga harus tertib administrasi, penuhi semua persyaratannya. Selama memenuhi syarat tidak ada masalah,” katanya.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat