PIKIRAN RAKYAT - Kasus maling uang rakyat (Korupsi) tiap tahun sering terjadi, pejabat pemerintah mulai dari perangkat desa hingga kementerian kerap kali terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Namun, ternyata Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa lembaga antirasuah ini menerima ribuan laporan masyarakat dari seluruh Indonesia, yang menyangkut dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa.
Untuk itu, KPK menegaskan hal ini perlu ditindaklanjuti bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di sela peluncuran Desa Antikorupsi di Desa Panggungharjo, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu, 1 Desember 2021.
“Sejak peluncuran dana desa, banyak sekali laporan masyarakat yang disampaikan kepada KPK, ada ribuan laporan saya kira,” kata Alex.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menilai, upaya pengembalian kerugian keuangan ke kas desa dinilai lebih efektif dan efisien dibandingkan memenjarakan kepala desa yang terlibat penyimpangan anggaran.
“Saya rasa yang perlu dipikirkan ke depan, termasuk dalam melakukan penindakan kepala desa, jadi kalau ada kades terbukti ambil duit, tapi nilainya tidak seberapa, kalau diproses ke pengadilan biaya lebih besar, akhirnya enggak efektif dan nggak efisien,” katanya di sela peluncuran Desa Antikorupsi di Desa Panggungharjo, Kabupaten Bantul, DIY, Rabu.
Lebih lanjut menurut dia, pemidanaan atau memenjarakan Kades yang terlibat korupsi melalui proses pengadilan yang panjang akan membutuhkan uang negara yang besar, bahkan lebih banyak dibanding apa yang negara peroleh dari pengungkapan kasus penyimpangan keuangan itu.