kievskiy.org

Diduga Rugikan Negara Rp15 Miliar, KPK Beberkan Perkara PTPN XI

Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /Antara Foto/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur Produksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI 2015-2016 Budi Adi Prabowo (BAP) dan Arif Hendrawan (AH) selaku Direktur PT Wahyu Daya Mandiri (WDM) sebagai tersangka garong uang rakyat.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa dalam konstruksi perkara tersangka Budi Adi Prabowo selaku Direktur PTPN XI 2015-2016 telah mengenal baik tersangka Arif Hendrawan selaku Direktur PT Wahyu Daya Mandiri dan beberapa kali melakukan pertemuan pada 2015.

"Di antaranya menyepakati bahwa pelaksana pemasangan mesin giling di PG Djatiroto adalah tersangka AH walaupun proses lelang belum dimulai sama sekali," katanya.

Ia menyebutkan bahwa KPK menduga kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pengadaan six roll mill atau mesin penggilingan tebu di Pabrik Gula (PG) Djatiroto PTPN XI Tahun 2015-2016 sekira Rp15 miliar.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Tokopedia WIB Indonesia K-Pop Awards 2021, Ada BLACKPINK, BTS, hingga NCT

"Adapun dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pengadaan ini sejumlah sekitar Rp15 miliar dari nilai kontrak Rp79 miliar," kata Wakil Ketua KPK.

Alexander Marwata menyebutkan bahwa sebelum proses lelang dimulai, tersangka Budi Adi Prabowo bersama beberapa staf PTPN XI dan tersangka Arif Hendrawan melakukan studi banding ke salah satu pabrik gula di Thailand.

"Dalam kunjungan tersebut, diduga dibiayai oleh tersangka AH disertai dengan adanya pemberian sejumlah uang kepada rombongan yang ikut, termasuk salah satunya tersangka BAP," katanya.

Baca Juga: Hari Guru Nasional, Pola Pendidikan Harus Sesuai dengan Perkembangan Zaman

Setelah studi banding ke Thailand, tersangka Budi Adi Prabowo memerintahkan salah satu staf PTPN XI untuk menyiapkan dan memproses pelaksanaan pelelangan yang nantinya dimenangkan oleh PT Wahyu Daya Mandiri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat