kievskiy.org

Sidang Mahkamah Konstitusi Ditutup saat Azan Subuh Berkumandang

DUA saksi ahli dari pihak pemohon diambil sumpahnya saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dan saksi fakta dari pihak pemohon, yang akhirnya baru selesai pada Kamis, 20 Juni 2019, saat azan subuh berkumandang.*/ANTARA FOTO
DUA saksi ahli dari pihak pemohon diambil sumpahnya saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dan saksi fakta dari pihak pemohon, yang akhirnya baru selesai pada Kamis, 20 Juni 2019, saat azan subuh berkumandang.*/ANTARA FOTO

JAKARTA, (PR).- Mahkamah Konstitusi (MK) menutup sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (sengketa Pilpres) hari ke tiga yang dimulai pada Rabu, 19 Juni 2019, pukul 09.00 WIB, berakhir Kamis, 20 Juni 2019, sekitar pukul 04.50 WIB. Sidang ditutup saat azan subuh berkumandang.

"Dengan demikian, sidang ditutup dan selamat beristirahat," kata Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman, sambil mengetuk palu selama tiga kali dalam sidang di Gedung MK Jakarta. Ia mengatakan, sidang akan dilanjutkan Kamis, 20 Juni 2019, pukul 13.00 WIB, dengan agenda memeriksa saksi dan ahli yang dihadirkan pihak termohon.

Pada awalnya, Anwar akan kembali memulai sidang pada pukul 11.00 WIB. Namun, pihak termohon meminta diundur hingga pukul 13.00 WIB. Mereka beralasan sidang yang berlarut hingga subuh dan perlu istirahat yang cukup, sehingga akhirnya Anwar mengabulkannya.

Sidang ini ditutup setelah memeriksa 13 saksi dan dua ahli yang diajukan tim kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dua ahli yang dihadirkan dari pemohon yakni Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono, seperti dilansir dari kantor berita Antara.

Kedua pihak sempat ajukan penghentian sidang, tapi ditolak

Saat tengah malam sidang berganti hari, Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, melakukan interupsi. Ia mengingatkan bahwa sidang belum selesai meski hari akan mulai berganti saat pukul 00.00 WIB.

"Interupsi sebentar yang mulia, sekarang jam 12 malam, ini kalau kita pakai tahun Masehi berganti waktu. Sudah ada PMK mengatur jadwal-jadwal, mohon dipertimbangkan dulu persoalannya sebelum kita lanjutkan sidang ini atau kita hentikan," kata Yusril.

Namun, Anwar Usman memutuskan untuk melanjutkan sidang hingga pemeriksaan saksi dan ahli yang diajukan oleh tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga selesai semua. "Jadi begini Pak Yusril, mungkin masih ingat sidang-sidang yang dulu sampai subuh, jadi kita putuskan diteruskan. Jadi itu tidak ada masalah," katanya.

Pada sekitar pukul 03.00 WIB, secara bergantian, pihak Prabpowo-Sandiaga yang justru mengajukan sidang ditunda karena mereka sudah merasa kelelahan. Namun, hal itu juga tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim MK.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat