kievskiy.org

Polda Metro Jaya Siapkan Pidana Penjara Bagi Massa Reuni 212 yang Ngotot Gelar Acara

Kawasan Monas dijaga ketat aparat kepolisian sebagai upaya mencegah massa aksi Reuni 212.
Kawasan Monas dijaga ketat aparat kepolisian sebagai upaya mencegah massa aksi Reuni 212. /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan kepolisian akan menindak tegas bagi penyelenggara Reuni 212 yang tetap melaksanakan acara reuni.

Zulpan berujar bahwa kegiatan Reuni 212 tersebut tidak mendapat izin dari kepolisian maupun Satgas Covid-19.

"Jadi kalaupun ada kelompok-kelompok tertentu masih memaksakan kegiatan seperti itu maka akan ada sanksi pidana dikenakan," ujarnya, Kamis 2 Desember 2021.

Baca Juga: Jarang Cuci Handuk Mandi? Pakar Kesehatan Ungkap Risiko Penyakit yang Menghantui

Sanksi pidana yang dimaksud Zulpan, yakni sesuai dengan Pasal 212, 216, 218, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan," tuturnya.

Namun demikian dirinya tak berharap massa Reuni 212 tetap menggelar kegiatan reuni tersebut.

"Kami harapkan dengan langkah-langkah humanis tindakan-tindakan yang persuasif. Kami imbau kepada masyarakat itu akan memahami tidak lain untuk kepentingan rakyat dan masyarakat khususnya yang ada di DKI Jakarta karena situasi kita saat ini pandemi Covid-19," ujarnya.

Baca Juga: Media Asing Soroti Pemerintahan Jokowi, Sebut Indonesia Alami Kemunduran Demokrasi dan Intoleransi Meningkat

Sebagaimana diketahui sekelompok massa dari Reuni 212 tetap melaksanakan acara meski telah dilarang dan dilakukan penutupan jalan di kawasan Monas maupun Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat