kievskiy.org

Jerinx Ajukan Penangguhan Penahanan ke Polda Metro Jaya

Jerinx bersama Nora dan kuasa hukum memberikan keterangan di Polda Metro Jaya. Pengacara I Gede Ari Astina alias Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, menyebutkan bahwa kliennya mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Jerinx bersama Nora dan kuasa hukum memberikan keterangan di Polda Metro Jaya. Pengacara I Gede Ari Astina alias Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, menyebutkan bahwa kliennya mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya. /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya terkait kasus pengancaman.

Pengacara Jerinx, Sugeng Teguh Santoso menuturkan, penangguhan itu dilakukan karena sejumlah pertimbangan salah satunya sikap kooperatif.

"Ya kan Jerinx kooperatif ya selama ini. Waktu menjelang tahap satu Jerinx dari Bali datang. Kemudian Jerinx untuk barang bukti sudah disita semua," ujar Sugeng saat dihubungi, Kamis, 2 Desember 2021.

Selain itu, penangguhan juga dilakukan dengan alasan keluarga. Dimana Jerinx harus merawat ibunya yang saat ini terbaring sakit di Bali.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Didatangi Vanessa Angel Lewat Mimpi, Mendiang Berpesan Minta Makamnya Dipindahkan

"Jerinx menyampaikan ada satu alasan pertimbangan sosial ekonomi, yaitu dia itu mengurus ibunya yang sedang sakit-sakitan. Dia mengurus dengan Nora sementara sumber keuangannya dari Jerinx. Jadi itu salah satu pertimbangan yang disampaikan juga," tuturnya.

Oleh sebab itu, Sugeng berharap agar pengajuan penangguhan terhadap drummer Superman Is Dead tersebut dapat dikabulkan.

"Jerinx hanya mengatakan seperti yang disampaikan ke teman-teman media dia akan menghadapi kasus ini dengan gentleman. Dia siap menghadapi dan kami sebagai kuasa hukumnya dipersilakan menggunakan upaya-upaya sesuai prosedur yang ada," katanya.

Baca Juga: 6 Manfaat Pisang: Mengatur Berat Badan hingga Sumber Energi Bebas Lemak dan Kolesterol

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat