kievskiy.org

Baru 10 Kecamatan Ajukan Permintaan Surat Domisili Calon BPD

null
null

SERANG,(PR).- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang mencatat sampai saat ini baru sekitar 10 kecamatan yang meminta surat pernyataan domisili untuk calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Surat tersebut nantinya akan digunakan sebagai syarat mendaftar menjadi anggota BPD yang kemudian menjadi panitia tingkat desa dalam Pilkades serentak 2019. 

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Serang, Mochamad Mujtahidi mengatakan, hingga saat ini masih banyak desa yang belum  meminta surat pernyataan domisili anggota BPD. "BPD sudah 10 kecamatan yang lapor, makanya banyak yang belum," ujar Didi kepada wartawan Kabar Banten, Dindin Hasanudin, Mingu 30 Juni 2019.

Didi mengatakan, surat tersebut harus sudah dimiliki oleh semua calon anggota BPD yang hendak melaksanakan Pilkades. Namun yang pasti ketika mereka meminta akan segera dibuatkan dan divalidasi. "Kalau itu tergantung tahapan pemilih, yang penting nanti sudah siap," katanya.

Disinggung soal data pemilih, Didi menjelaskan kapasitas Disdukcapil dalam gelaran pilkades hanya membantu calon anggota BPD. Sebab untuk menjadi anggota BPD salah satu syaratnya harus berdomisili minimal dua tahun. "Itu sudah berjalan, kan mereka harus minta surat keterangan di dukcapil. Kan yang menyelenggarakan pilkades itu BPD, anggotanya dibentuk dulu baru bentuk panitia, karena mereka pengawasnya," tuturnya.

Sedangkan untuk data pemilih sendiri kata dia, semua sudah ada di pemerintah desa. Pihaknya hanya membackup data tersebut. "Mereka yang nentuinnya, kalau datanya di kita cuma yang tentukan dari pemdes. Sudah valid datanya mah, makanya kenapa pemdes undang kita supaya menyesuaikan data. Sekarang masih rapat rapat. Waktunya (Pilkades) antara September Oktober," kaitannya.

Menunggu panitia

Sementara, Kabid Pemerintah Desa pada DPMD Kabupaten Serang Heni Suhaeri mengatakan, saat ini tahapan pilkada masih harus menunggu panitia tingkat kabupaten yang masih dalam tahap peng SK an. "Saat ini sedang proses pembentukan panitia kabupaten melalui keputusan bupati. Informasinya sudah di pendopo," ujarnya.

Heni mengatakan, setelah terbentuk panitia kabupaten baru kemudian akan dilakukan pembahasan terkait jadwal dan tahapan pilkada 2019 termasuk desa mana saja yang akan ikut pilkades serentak 2019. "Itu panitia yang akan melakukan pembahasan," ucapnya.

Panitia tersebut terdiri dari beberapa OPD yang terlibat dalam Pilkades seperti Disdukcapil yang berkaitan dengan data potensial pemilih dan jiwa pilih. "Disduk menyediakan data awal, nanti diserahkan ke desa melalui kecamatan, nanti di lakukan updating pendataan khawatir ada yang belum masuk atau ada yang sudah pindah, meninggal dan lainnya. Kemudian terkait pengamanan ada di satpol PP, Setda juga masuk, karena ini hajat kabupaten maka ketuanya juga di Setda," tuturnya.

Untuk jumlah desa yang ikut Pilkada serentak 2019, pihaknya masih belum bisa menentukan. Berdasarkan ketentuan, Pilkades 2019 diperuntukan bagi desa yang habis masa jabatannya di 2018 dan 2019. Namun kemudian ada keinginan dari desa yang habis di 2020 untuk ikut Pilkades di 2019. "Jadi ada 25 desa (yang habis di 2020). Nah dari 25 itu ada beberapa yang ingin masuk pilkades di 2019, nanti kan panitia yang menetapkan. Nanti apakah boleh atau tidak keputusannya panitia tingkat kabupaten," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat