kievskiy.org

Ratna Sarumpaet Berharap Hakim Adil Saat Jatuhkan Vonis

TERDAKWA kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet melambaikan tangannya saat bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2019. Ratna sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum dengan pidana enam tahun penjara.*/ANTARA
TERDAKWA kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet melambaikan tangannya saat bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2019. Ratna sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum dengan pidana enam tahun penjara.*/ANTARA

JAKARTA, (PR).- Terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks), Ratna Sarumpaet, berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat memberi vonis yang adil terhadap dirinya.

Seperti dilansir Kantor Berita Antara, saat ditemui sebelum persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juli 2019 Ratna mengatakan tak ada fakta yang menunjukkan dirinya bersalah secara hukum.

Oleh karena itu, Ratna berharap majelis hakim dapat membebaskan dirinya dari segala tuntutan.

"Kalau betul-betul diikuti oleh majelis hakim berarti kita punya kemajuan, punya harapan membuat Indonesia sebagai negara hukum yang benar," kata Ratna.

Saat ditanya kemungkinan vonis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa, ia mengatakan "nanti kita pikirkan lagi".

Ratna Sarumpaet tiba di PN Jaksel pada Kamis pukul 09.00 WIB. Ia diantar dengan mobil milik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dari tahanan Polda Metro Jaya.

Sekitar 09.46 WIB, Ratna masuk ruang sidang utama dikawal oleh dia petugas dari kejaksaan, dan diikuti putrinya, Atiqah Hasiholan.

Ratna menjalani sidang perdana untuk kasusnya pada 28 Februari.

Tiga bulan setelahnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ratna Sarumpaet dihukum enam tahun penjara karena melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat