kievskiy.org

Restrukturisasi PT KS, Kemenaker Akhirnya Turun Tangan

null
null

CILEGON, (PR).- Isu seputar restrukturisasi tenaga kerja di lingkungan PT Krakatau Steel (KS) telah mendapat atensi dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Bahkan Menteri Tenaga Kerja (Kemenaker) Muhammad Hanif Dhakiri telah mengagendakan pertemuan khusus, membahas isu-isu strategis seputar agenda restrukturisasi tersebut.

Diketahui sebelumnya, PT KS tengah melakukan restrukturisasi terhadap kurang lebih 1.300 karyawan organik di PT KS induk. Sejak Juni lalu, karyawan-karyawan tersebut dipindahtugaskan dari PT KS induk ke anak-anak perusahaan.

Berbeda dengan karyawan organik, kurang lebih 2.867 buruh outsourching terancam tidak akan lagi bekerja di perusahaan tersebut. Sebab mulai Juni hingga Agustus, PT KS tidak akan melanjutkan kontrak kerja dengan perusahaan rekanan atau vendor selaku penyedia tenaga kerja.
 
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Baja Cilegon (FSPBC) Syafrudin mengatakan, persoalan tersebut telah dilaporkan ke Kemenaker, Jumat 12 Juli 2019. Bahkan saat itu berlangsung pertemuan khusus membahas persoalan restrukturisasi tenaga kerja PT KS. "Sekarang ini, persoalan kami sudah menjadi atensi Kemenaker," kata Syafrudin saat dihubungi melalui telefon genggam, Minggu 14 Juli 2019.

Hadir pada pertemuan tersebut, Koordinator Gerakan Bersama Buruh (Geber) BUMN Ahmad Ismail, Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon Tuah Sitepu, serta perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten. Rombongan ini diterima Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) pada Kemenaker Haiyani Rumondang. 

Keputusan semena-mena 

Syafrudin mengatakan, telah mengutarakan sejumlah hal strategis seputar agenda restrukturisasi. Khususnya keputusan semena-mena terhadap buruh yang mengantongi Surat Perjanjian Ikatan Kerja (SPIK) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). "Kami ini berbeda hubungan kerjanya. Kami punya SPIK yang menegaskan adanya keberlangsungan kerja. SPIK ini di SK-kan oleh  Manajemen PT KS sebelumnya. Disamping itu, soal dampak lingkungan dan ekonomi daerah atas keputusan ini bisa memperburuk daerah. Tingkat pengangguran terbuka bertambah dan daya beli masyarakat menjadi menurun, karena tidak adanya pendapatan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Disnaker Kota Cilegon Tuah Sitepu mengatakan, akan ada pertemuan lanjutan pada Senin (22/7/2019). Kabarnya, pada pertemuan itu akan dihadirkan seluruh pihak terkait. "Agendanya pada pertemuan nanti, Dirut PT KS Silmy Karim akan dihadirkan. Begitu juga dari Disnaker Cilegon, Disnakertrans Banten, perwakilan dari federasi dan serikat buruh, semua akan dikumpulkan," tuturnya.

Tuah berharap pada pertemuan nanti, muncul solusi terbaik yang menguntungkan seluruh pihak. Khususnya, pembatalan pemutusan hubungan kerja, baik di kalangan karyawan organik maupun outsourching. "Harapan kami sih, pada pertemuan nanti muncul solusi terbaik untuk semua pihak. Jangan sampai muncul keputusan yang menyebabkan munculnya pengangguran baru di Kota Cilegon," ungkapnya kepada wartawan Kabar Banten, Sigit Angki Nugraha.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat