kievskiy.org

Surat Amnesti Baiq Nuril Harus Dikawal Sampai Ketuk Palu

BAIQ Nuril Maknun.*/REUTERS
BAIQ Nuril Maknun.*/REUTERS

JAKARTA, (PR).- Surat dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo kepada DPR terkait pemberian amnesti untuk Baiq Nuril sudah sampai. Surat itu bahkan sudah dibacakan di Paripurna dan dibahas di Badan Musyawarah DPR.

Namun, perjuangan belum selesai. Anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka yang mengawal kasus ini pun meminta publik ikut memantau.

Ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa, 16 Juli 2019, Rieke menyebut perjalanan surat amnesti untuk Nuril masih harus menunggu persetujuan DPR. Dari Bamus, amnesti ini dibawa ke rapat Komisi III kemudian kembali ke Bamus dan Sidang Paripurna sebelum kembali ke presiden.

“Karena agar bisa mendapat amnesti sesuai UUD pasal 14 ayat 2 harus ada pertimbangan DPR,” kata Rieke.

Rieke berharap setelah dibahas di Bamus, besok (hari ini) atau lusa, Komisi III sudah merampungkan rapatnya. Dengan begitu diharapkan pemberian amnesti untuk Baiq Nuril bisa diputuskan sesegera mungkin.

“Karena harus sudah diputuskan di masa sidang ini,” ucap Rieke. Untuk diketahui masa sidang ini akan berakhir di tanggal 25 Juli 2019. Setelah itu anggota DPR akan reses hingga pertengahan Agustus.

Meski surat dari presiden sudah didapat dan langsung dibahas, Rieke enggan berekspektasi terlalu tinggi. Dia yang sudah mendampingi kasus ini sejak 2017 menyebut banyak hal bisa terjadi selama proses ini berlangsung.

“Saya belum mau mengatakan berhasil sebelum ketuk palu. Ada banyak kemungkinan yang bisa terjadi, sehingga kita harus tetap mengawal,” ucap dia.

Sementara itu, kuasa hukum Baiq Nuril, Widodo menyebut pihaknya optimistis akan amnesti Presiden. Apalagi, meski selama ini diberikan kepada narapidana politik, amnesti sesungguhnya tidak dibatasi peruntukannya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat