kievskiy.org

KPK Tetapkan Mantan Presdir Lippo Cikarang sebagai Tersangka Suap Meikarta

WARGA melintasi gerbang Meikarta di Desa Cibatu Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, Selasa 16 Oktober 2018. Meski diklaim memiliki investasi hingga Rp 278 miliar, namun PAD yang diterima Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak lebih dari Rp 10 miliar.*/TOMMY ANDRYANDY/PR
WARGA melintasi gerbang Meikarta di Desa Cibatu Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, Selasa 16 Oktober 2018. Meski diklaim memiliki investasi hingga Rp 278 miliar, namun PAD yang diterima Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak lebih dari Rp 10 miliar.*/TOMMY ANDRYANDY/PR

JAKARTA, (PR).- KPK menetapkan mantan Presiden Direktur PT. Lippo Cikarang Bartholomeus Toto sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap izin proyek Meikarta. "Sejak 10 Juli 2019 KPK melakukan penyidikan untuk tersangka BTO (Bartholomeus Toto), mantan Presiden Direktur PT. Lippo Cikarang dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta seperti dikutip dari Kantor Berita Antara, Senin, 29 Juli 2019.

Bartholomeus Toto diduga memberikan uang Rp10,5 miliar kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk mengurus sejumlah perizinan. Konstruksi perkara tersebut adalah PT. Lippo Cikarang berencana membangun kawasan pemukiman di wilayah Kabupaten Bekasi dengan luas sekitar 438 hektare yang akan dilaksanakan dalam 3 tahap.

Sebelum pembangunan tahap l dengan luas 143 hektare dilakukan diperlukan perizinan: (1) Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), (2) Izin Prinsip Penanaman modal dalam negeri, (3) Izin Lingkungan dan izin mendirikan bangunan (IMB). "Untuk mengurus Izin Pemanfaatan Penggunan Tanah (lPPT) pembangunan Meikarta tersebut, PT. Lippo Cikarang, Tbk. menugaskan Billy Sindoro, tersangka BTO (Bartholomeus Toto), serta Henry Jasmen, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama dan pihak pegawai PT. Lippo Cikarang lainnya," tambah Saut.

Mereka melakukan pendekatan kepada Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin melalui orang dekatnya dengan cara melakukan beberapa pertemuan. PT. Lippo Cikarang, Tbk kemudian mengajukan IPPT seluas 143 hektare. Setelah itu, pihak yang mewakili PT. Lippo Cikarang melalui orang dekat bupati, meminta bertemu Bupati.

Pada April 2017, pihak yang mewakili PT. Lippo Cikarang bertemu dengan Bupati Neneng di rumah pribadinya dan menyampaikan "mohon bisa dibantu". Neneng menyanggupi dan meminta pihak PT. Lippo Cikarang berkomunikasi dengan orang dekatnya.

Dalam mengurus IPPT, Bartholomeus mendapat pesan bahwa Bupati Neneng agar izin diajukan secara bertahap. Bartholomeus menyanggupi dan menjanjikan uang untuk pengurusan izin tersebut.

Pada Mei 2017, Bupati Bekasi Neneng menandatangani Keputusan Bupati tentang IPPT dengan luas sekitar 846.356 meter persegi untuk pembangunan komersial area (apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, sekolah, hotel, perumahan dan perkantoran) kepada PT. Lippo Cikarang, Tbk.

"Untuk merealisasikan janji pemberian suap sebelumnya, atas persetujuan tersangka BTO, pegawai PT. Lippo Cikarang, Tbk pada divisi land acquisition and permitmengambil uang dari pihak PT. Lippo Cikarang, Tbk dan BT0 di helipad PT. Lippo Cikarang, Tbk dengan jumlah total Rp10,5 miliar," ungkap Saut

Setelah itu, uang diberikan pada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin melalui orang kepercayaannya dalam beberapa tahap. Bartholomeus diduga menyetujui setidaknya 5 kali pemberian tersebut kepada Bupati Neneng, baik dalam bentuk dolar AS dan rupiah dengan total Rp10,5 miliar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat