kievskiy.org

DPP Organda Menyoal Azas Equality Ganjil Genap Kemenhub

ILUSTRASI. Taksi daring.* WINDIYATI RETNO/PIKIRAN RAKYAT
ILUSTRASI. Taksi daring.* WINDIYATI RETNO/PIKIRAN RAKYAT

JAKARTA, (PR).- Organisasi Angkutan Darat (Organda) mendesak Kementerian Perhubungan agar mempertimbangan azas “equality” atau kesamaan perlakuan antara taksi biasa dengan taksi online. Hal itu terkait aturan pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan memperluas kebijakan ganjil genap di 16 rute mulai 9 September 2019 yang diiringi penindakan.

Sekjen DPP Organda Ateng Aryono mengatakan, pemerintah jika ingin memberlakukan peraturan yang setara soal ganjil genap pada taksi online atau kategori Angkutan Sewa Khusus (ASK) seharusnya juga memberlakukan plat kuning seperti angkutan jalan raya pada umumnya. "Termasuk soal penggunaan stiker sebagai penanda yang dinilai tidak cukup untuk mendapat pengecualian," katanya di Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2019.

Hal ini menanggapi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang menyatakan agar taksi online bisa beroperasi seperti halnya taksi pada umumnya. "Kalau taksi biasa boleh, mestinya mereka boleh juga, itu yang saya sampaikan equality," katanya di Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Minggu, 11 Agustus 2019. Dengan kata lain taksi online tidak dikenakan sanksi ganjil genap.

Sekjen DPP Organda Ateng Aryono menegaskan, pemerintah belum berhasil mengontrol jumlah perijinan Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang selama ini meramaikan angkutan di jalan raya. Ditambah lagi jenis Angkutan Sewa Biasa yang juga termasuk di PM.117 yang tidak mendapat pengecualian dalam pemberlakukan ganjil genap (gage).

Di sisi lain, kontrol kendaraan yang bisa lewat gage akan menjadi lemah dan dapat menimbulkan kegagalan dalam mengurangi kendaraan, dan berpotensi terjadi kegaduhan. Artinya, petugas akan kesulitan memverifikasi ganjil genap antara kendaraan dengan taksi online. Akibatnya, kemaceten akan terjadi beberapa simpul jalan yang diberlakukan aturan tersebut.

Hal yang paling mendasar yang perlu di inisiasi oleh Kemenhub, ujar Ateng, bagaimana mengintegrasikan dan konektivitas jalan raya dengan moda transportasi lainya agar terwujud industri angkutan jalan raya yang berkelanjutan. "Saat ini keberadaan angkutan jalan raya di Indonesia banyak yang tinggal nama," ujarnya.

Pemerintah, lanjut dia, sebaiknya mengakhiri euforia taksi online dan harus memulai mencermati banyaknya korban karena ketidakjelasan program. Ironisnya Kemenhub juga tidak tahu secara pasti berapa jumlah taksi online dan bagaimana melakukan pembinaannya.

"Jika ganjil genap tidak diberlakukan untuk taksi online, tidak menutup kemungkinan beberapa pemilik mobil nantinya mendaftarkan diri ikut taksi online hanya sekedar lolos dari aturan. Hal ini berpotensi merusak program kebijakan pemerintah sendiri," kata Ateng.

DPP Organda mengapresiasi kebijakan gubernur DKI Jakarta terkait perluasan ganjil genap dengan pertimbangan kualitas udara. Namun, pemerintah DKI tidak bisa mengontrol kuota pengemudi yang beroperasi dan hanya para aplikator bisa mengontrol lewat sistem algoritmanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat