kievskiy.org

Lepas dari Hukum Kolonial, KUHP Baru Harus Bisa Disahkan Tahun Ini

Ilustrasi/DOK PR
Ilustrasi/DOK PR

JAKARTA, (PR).- Tim perumus Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) optimistis bisa menyelesaikan RUU yang sebelumnya berangsur alot itu pada tahun ini. Setidaknya mereka meyakini RKUHP yang bertujuan untuk keluar dari norma hukum warisan kolonial tersebut bisa disahkan pada September tahun ini. 

Anggota tim perumus RKUHP, Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa timnya bersama komisi III DPR RI telah bekerja sama dengan baik saat ini dalam merumuskan RKUHP. Kerjasama yang baik itu juga berhasil menurunkan jumlah isu yang alot diperdebatkan, dari sebelumnya 7 isu menjadi 3 isu. 

"Saya optimistis selesai karena kita hanya punya waktu kerja 25 hari lagi. Kami dan DPR optimistis bahwa RKUHP bisa disahkan di DPR pada September tahun ini," katanya dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Rabu, 14 Agustus 2019. 

Ia menambahkan, tiga isu yang masih harus dibahas bersama adalah terkait pasal penghinaan kepada presiden, kemudian kejahatan kesusilaan, dan mengenai tindak pidana khusus. 

Edward mengatakan, RKUHP tersebut akan menjadi sejarah bila berhasil disahkan. Pasalnya itu menandai lepasnya dasar hukum yang pada dasarnya merupakan warisan kolonial, namun selama ini dipakai oleh Indonesia selama kurang lebih 100 tahun terakhir. 

"Pengesahan KUHP ini bukan saja legacy bagi pemerintah. Tapi, juga parlemen," ujarnya. 

Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan, waktu kerja penyusunan RKUHP saat ini memang sempit dan mendesak. Hal itu bila mengejar pengesahan sebelum adanya reses di DPR RI pada akhir tahun ini. 

"Tapi, tadi kami sudah mencoba membuat timeline. Tanggal 26 Agustus ini diharapkan sudah bisa selesai dan diserahkan ke DPR untuk disahkan. Komunikasi kami dengan DPR akan lebih intensif," katanya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat