kievskiy.org

PPKM Luar Jawa-Bali Dilanjutkan hingga 23 Desember 2021, Airlangga Hartarto Beri Penjelasan

Ilustrasi PPKM. Dua pesepeda melintas di Jalan Asia Afrika, Bandung, Jawa Barat, Jumat, 23 November. Inilah dua daerah yang ada pada Level 3 PPKM berdasarkan Inmendagri Nomor 63 Tahun 2021, terdapat dua daerah yang berada di level 3.
Ilustrasi PPKM. Dua pesepeda melintas di Jalan Asia Afrika, Bandung, Jawa Barat, Jumat, 23 November. Inilah dua daerah yang ada pada Level 3 PPKM berdasarkan Inmendagri Nomor 63 Tahun 2021, terdapat dua daerah yang berada di level 3. /Antara/Raisan Al Farisi ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam upaya terus mengendalikan pandemi Covid-19. Menteri Koordinator Bidang Perekenonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa PPKM luar Jawa-Bali dilanjutkan hingga 23 Desember 2021.

Ia menyebutkan bahwa kriteria penerapan PPKM di luar Jawa-Bali, yaitu berdasarkan level asesmen situasi pandemi, serta mempertimbangkan capaian vaksinasi di kabupaten atau kota.

Kabupaten atau kota dengan capaian vaksinasi dosis pertama masih di bawah 50 persen, maka levelnya akan dinaikkan sebanyak satu tingkat.

“Khusus di luar Jawa-Bali akan ada perpanjangan PPKM (dari) tanggal 7 sampai dengan 23 Desember 2021,” kata Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Pemerintah Tak akan Terapkan PPKM Level 3 secara Merata Saat Libur Nataru

Dari sebanyak 386 kabupaten atau kota di luar Jawa-Bali daerah yang berada pada PPKM Level 1 adalah sebanyak 129 daerah atau meningkat dari sebelumnya 51 kabupaten atau kota.

Selanjutnya, PPKM Level 2 sebanyak 193 daerah atau meningkat dari sebelumnya 175 kabupaten atau kota.

Kemudian, PPKM Level 3 menurun dari 160 menjadi 64 kabupaten atau kota dan tidak ada daerah di Level 4.

Dalam keterangan persnya, Menko Ekon Airlangga Hartarto turut memaparkan mengenai perkembangan Covid-19 di Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat