kievskiy.org

Pemerintah Tak akan Terapkan PPKM Level 3 secara Merata Saat Libur Nataru

 Menko Marves Luhut Pandjaitan mengatakan pemerintah tak akan menerapkan PPKM Level 3 secara merata saat libur Nataru.
Menko Marves Luhut Pandjaitan mengatakan pemerintah tak akan menerapkan PPKM Level 3 secara merata saat libur Nataru. / Instagram.com/@luhut.pandjaitan Instagram.com/@luhut.pandjaitan

PIKIRAN RAKYAT- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Pandjaitan mengungkapkan bahwa penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama libur Natal dan Tahun (Nataru) akan dilakukan dengan penyesuaian.

Dalam keterangan pers pada Senin, 6 Desember 2021, Luhut Pandjaitan mengatakan bahwa pemerintah memutuskan untuk tidak akan memberlakukan PPKM Level 3 secara merata di seluruh wilayah selama periode libur Nataru.

Namun, diungkapkan Luhut Pandjaitan bahwa Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi Covid-19 sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.

Keputusan ini didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di wilayah Jawa-Bali yang telah mencapai 76 persen, serta dosis 2 yang mendekati 56 persen. Sementara vaksinasi untuk lansia  terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 persen untuk dosis 1 dan 42 persen untuk dosis 2 di Jawa-Bali.

Baca Juga: Paling Parah Terdampak Erupsi Gunung Semeru, Dusun Curah Koboan Kini Bak Permukiman Mati

Meski demikian, Luhut Pandjaitan pun menekankan kepada seluruh pihak untuk tetap meningkatkan kewaspadaan, mengingat saat ini dunia tengah dihebohkan dengan kemunculan varian baru Covid-19 Omicron yang telah terdeteksi di sejumlah negara.

"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri," terang Menko Luhut dalam keterangan persnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman maritim.go.id

"Namun kebijakan PPKM di masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," sambungnya.

Kemudian, Luhut menjelaskan bahwa perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat bagi pelaku perjalanan dari luar negeri, yakni hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat