kievskiy.org

Bawaslu Terancam Tak Ikut Awasi Pilkada Serentak

ILUSTRASI pilkada serentak.*/DOK. KABAR BANTEN
ILUSTRASI pilkada serentak.*/DOK. KABAR BANTEN

CILEGON, (PR).- Ketua Bawaslu Kota Cilegon,Siswandi menyampaikan perlunya segera dilakukan judicial review terhadap UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada,karena kalau tidak maka bawaslu tak bisa ikut awasi Pilkada serentak.

"Judicial review terhadap UU Nomor 10 Tahun 2016 sangat urgent untuk segera dilakukan. Kami menyambut baik dan apresiasi kepada rekan-rekan Bawaslu di daerah lain yakni Sumatera barat, Ponorogo dan Makassar walaupun atas nama pribadi telah mengajukan permohonan ke MK," katanya usai mengikuti sidang paripurna perubahan APBD 2019, Senin 26 Agustus 2019.

Dia mengatakan, pengajuan judicial review sekarang masih menunggu pihak Mahkamah Konstitusi untuk meregistrasi permohonan tersebut.Setidaknya,kata dia,ada beberapa poin penting yang perlu direvisi dalam UU No. 10 Tahun 2016.

"Yang paling mendesak adalah terkait dengan status Bawaslu kabupaten/kota bahwa di UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 1 ayat 17 yang masih menyebutkan bahwa penyelenggara Pilkada adalah Panwaslu Kabupaten/Kota yang bersifat adhock atau sementara," ujarnya..

Selain pasal tersebut,kata dia juga pasal 23 yang menyebutkan jumlah anggota 3 orang. Selain itu pasal 24 yang menyatakan harus dilakukan seleksi lagi oleh Bawaslu provinsi,padahal masa jabatan kami di Bawaslu baru menginjak 1 tahun. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan bahwa Bawaslu kabupaten/kota sudah bersifat badan tetap permanen, dan jumlah anggota 3-5 orang, dan bekerja 5 tahun sejak dilantik diambil sumpahnya pada 15 Agustus 2018.

“Ketentuan hukum yang tidak sesuai ini tentu akan menjadi masalah jika tidak segera ditangani. Mengingat tahapan program dan jadwal Pilkada 2020 sudah ditetapkan melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2019,” tuturnya.

Anggota Bawaslu Cilegon lainnya Urip Heryantoni mengatakan, ini adalah warning buat Pilkada serentak. Dan Bawaslu tidak akan campur tangan kalau belum direvisi aturan tersebut,karena masih panwaslu dan bersifat adhoc. Terpenting adalah,kata dia, definisi rezim pilkada yang mempunyai kewenangan tehadap pengawasan terhadap pemilu adalah panwas dan itu harus direvisi.

“Saya kira,MK harus mempercepat judicial review tersebut,sehingga harapan kami adalah dalam waktu dekat ini sebelum ditandatangani NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) tentang pembiayaan anggaran pilkada yang direncanakan 1 Oktober 2019, segera keluar putusan MK,” ucapnya.

Paling tidak,kata dia, frasa dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 yg dimaksud dengan Panwaslu kabupaten/kota tersebut adalah Bawaslu kabupaten/kota yang sekarang ini.Sehingga, Bawaslu bisa ikut serta menjadi penyelenggara Pilkada serentak dan sesuai dengan tupoksi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat