kievskiy.org

Kasus Meikarta, Ahmad Heryawan Dikonfirmasi Soal Rekomendasi Izin

MANTAN Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (kiri) bergegas meninggalkan ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2019. Ahmad Heryawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Iwa Karniwa dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. */ANTARA
MANTAN Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (kiri) bergegas meninggalkan ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2019. Ahmad Heryawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Iwa Karniwa dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. */ANTARA

JAKARTA, (PR).- Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau akrab disapa Aher mengaku dikonfirmasi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal rekomendasi izin di Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jabar.

"Ditanya tentang BKPRD, ditanya fungsinya saya katakan fungsinya adalah memberi rekomendasi atas izin atau nonizin sebelum izin tersebut diproses lebih lanjut lebih lanjut oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)," ucap Aher usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2019, seperti dilansir Kantor Berita Antara.

KPK pada Selasa memeriksa Aher sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa (IWK) dalam penyidikan kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

"Saya jelaskan ketika sebuah izin atau nonizin ada kaitan dengan tata ruang maka sebelum izin tersebut dikeluarkan oleh DPMPTSP harus ada rekomendasi terlebih dahulu dari BKPRD. Semula BKPRD itu diketuai oleh Pak Iwa (Sekda Jabar Iwa Karniwa) kemudian diganti oleh Pak Wagub (Deddy Mizwar)," ujar dia.

Selanjutnya, ia menyatakan bahwa pada awal 2018 BKPRD Jabar dibubarkan seiring telah dibubarkannya juga Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BPKPRN).

Oleh karena itu, kata dia, terkait tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) di BPKPRD kemudian diserahkan kepada Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat.

"Kami memilih diserahkan ke dinas terkait tidak menggunakan BKPRD karena di atasnya BKPRN-nya sudah bubar maka diserahkan lah tupoksinya ke Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang," ucap Aher.

Oleh karena itu, kata Aher, ia tidak mengetahui saat ditanya proses Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi yang sudah ditetapkan atau yang sudah disepakati oleh mantan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan DPRD Kabupaten Bekasi saat itu.

"Kemudian kan setelah dari DPRD selesai dan bupati selesai kan dikirim ke provinsi, saya juga tidak tahu proses di provinsi karena biasanya rekomendasi-rekomendasi terhadap Perda yang diajukan bupati, wali kota itu masuk ke meja saya. Setelah selesai diparaf oleh semua pihak baru saya tanda tangan. Nah sampai saya pensiun belum masuk itu," ujar Aher, seperti dilaporkan Kantor Berita Antara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat