kievskiy.org

Kesulitan Air Bersih, Warga Gunakan Air Berlumpur

ILUSTRASI krisis air.*/ANTARA
ILUSTRASI krisis air.*/ANTARA

PANDEGLANG, (PR).- Sejumlah warga Kampung Cimoyan Desa Bungur Copong Kecamatan Picung dengan terpaksa menggunakan air sungai yang keruh untuk kebutuhan mencuci. Karena, musim kemarau yang melanda saat ini, membuat masyarakat sangat kesulitan mendapatkan air bersih.

Dari data yang diperoleh Kabar Banten, sedikitnya terdapat tiga desa yang menggunakan air sungai Cimoyan, di antaranya Desa Ciherang, Desa Bungur Copong, dan Desa Kolelet. Meski demikian, masyarakat tetap menggunakan air tersebut meskipun keruh, berlumpur dan tidak layak untuk digunakan.

Salah seorang warga Cimoyan, Muksin mengatakan, dirinya menggunakan air sungai hanya untuk keperluan mencuci pakaian dan peralatan rumah tangga. Sementara untuk mendapatkan air bersih yang layak dikonsumsi masih sulit. Karena, banyaknya sumber mata air yang mengalami kekeringan.

“Kalau untuk mencuci pakaian, memang kita menggunakan air dari sungai. Warga yang ada di sekitar sini memang banyak yang mencuci pakaian di sungai, karena air yang bersih dan layak dikonsumsi cukup sulit mencarinya,” ucapnya, Rabu 28 Agustus 2019.

Menurutnya, bantuan air bersih yang diberikan hanya sekali pakai saja. Sementara untuk pemakaian berkala harus mencari kembali. Meski demikian, dirinya mengkhawatirkan kebersihan pakaian yang dipakainya.

“Kalau untuk mencuci pakaian saja itu hanya sesekali, itu juga kan tidak memakai sesering mungkin. Tapi memang untuk kekhawatiran mahada saja, yang namanya dicuci memakai air dengan kondisi seperti itu yang keruh,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pengaduan Kebersihan Lingkungan DLH Pandeglang, Bayu Daniswara mengatakan, pihaknya sudah berupaya melayangkan surat kepada DLH Provinsi Banten, untuk menangani kebersihan sungai yang ada di Desa Cimoyan. Karena penanganan sungai tersebut yang berwenang pemerintah provinsi, sebab memiliki dua domain kabupaten.

“Memang kalau MCK itu tidak layak, akan tetapi sesuai dengan PP nomor 82 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air, itu termasuk sungai kelas 2. Menurut peruntukannya untuk mengairi sawah. Berdasarkan kewenangannya menjadi kewenangan provinsi, karena sungai Cimoyan melintasi dua abupaten,” katanya.

Menurutnya, upaya yang sudah dilakukan yaitu, melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten. “Sudah dua kali rapat dengan DLHK Provinsi Banten, bahkan untuk upaya yang dilakukan kita terus berkordinasi dengan Pemprov Banten,” ujarnya kepada wartawan Kabar Banten, Ade Taufik.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat