kievskiy.org

Mantan Ketua KPK Tegaskan KPK Tidak Butuh Pengawas

MAHASISWA membubuhkan tanda tangan dan cap telapak tangan di spanduk hitam saat menggelar aksi #SaveKPK di Universitas Airlangga, Surabaya, Selasa 10 September 2019.*/ANTARA
MAHASISWA membubuhkan tanda tangan dan cap telapak tangan di spanduk hitam saat menggelar aksi #SaveKPK di Universitas Airlangga, Surabaya, Selasa 10 September 2019.*/ANTARA

BOGOR, (PR).- Ketua KPK periode 2011-2015 Abraham Samad menyebut, KPK tidak membutuhkan Dewan Pengawas sebagaimana tertuang dalam salah satu poin rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diusulkan DPR.

"Dewan Pengawas untuk mengawasi, baik pegawai maupun pimpinan KPK. Kalau itu tujuannya, tidak terlalu dibutuhkan," ujarnya dalam diskusi bertajuk KPK di Ujung Tanduk yang berlangsung di Graha Pena, Kota Bogor, Kamis 12 September 2019 seperti dilaporkan Antara.

Menurut Abraham Samad, tanpa keberadaan Dewan Pengawas, sistem pengawasan di KPK sudah berjalan maksimal. Bahkan, di KPK ada istilah yang dikenal zero tolerance atau tidak ada toleransi terhadap pelanggaran.

Abraham Samad mengungkit perkara dugaan pelanggaran etik yang sempat menimpa dia ketika semasa menjabat sebagai Ketua KPK sehingga membuat dia diperiksa oleh Direktorat Pengawasan Internal KPK.

"Waktu itu direktorat menyatakan perlu ada pemeriksaan terhadap Ketua Abraham Samad. Maka, pada saat itu saya diperiksa. Coba mana ada lembaga pemerintah, Irjen, memeriksa menterinya?" tanya Abraham Samad retoris.

Ia menegaskan, aksi penolakan revisi UU KPK bukan dalam rangka menyelamatkan institusi KPK melainkan menyelamatkan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Mengubah produk Undang-Undang sesuatu hal yang benar, tidak diharamkan, yang tidak boleh adalah mengubah Alquran. Kita bukan menolak perubahan, tapi substansi perubahan yang ada di rancangan perubahan," tuturnya.

Kerja sama antara penegak hukum

Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Suryani Ranik meminta lima pimpinan KPK terpilih bekerja sesuai Undang-Undang, khususnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat