kievskiy.org

Masyarakat Resah, Tempat Hiburan Malam Makin Marak

ILUSTRASI tempat hiburan malam.*/DOK. PR
ILUSTRASI tempat hiburan malam.*/DOK. PR

SERANG, (PR).- Maraknya tempat hiburan malam di Kota Serang yang masih bebas beroperasi, tentu membuat resah masyarakat. Tak sedikit warga pun menanyakan perihal izin operasi dan pendirian dari tempat hiburan malam tersebut.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang Ahmad Mujimi mengatakan, tidak pernah sekali pun memberikan izin terhadap tempat hiburan malam. Apalagi yang mengundang kemaksiatan, serta merugikan banyak orang. Karena, pihaknya hanya mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Kami itu hanya mengeluarkan IMB, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Sedangkan izin tempat hiburan itu langsung ke pusat, OSS (Online Single Submission), dan itu diakses melalui online langsung ke pusat. Jadi bukan kami yang mengurus dan mengeluarkan izinnya," katanya, Jumat 13 September 2019.

Namun, untuk mencabut izin hingga penutupan tempat hiburan, pihaknya tidak memiliki kewenangan. Akan tetapi, ia menjelaskan, kalau DPMPTSP hanya bisa melakukan pengecekan ke lokasi. Itu pun atas laporan dari masyarakat dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. 

"Karena pengecekan itu merupakan bagian dari prosedur dinasnya. Untuk mengeluarkan izin pun kami harus melihat rekomendasi juga. Kalau tidak sesuai dengan izin  maka harus ditutup. Hanya saja, untuk penutupan tempat hiburan bukan tugas dan kewenangan kami. Melainkan tugas Satpol PP sebagai leading sektornya," ujarnya.

Selain itu, penutupan itu juga tak hanya dilakukan oleh pemerintah semata. Akan tetapi tugas seluruh elemen masyarakat termasuk ulama. "Kalau ada tempat hiburan malam harus diberantas dan pemberantasannya dilakukan oleh seluruh pihak, baik ulama maupun umaro," ucapnya.

Sebelumnya, razia tempat hiburan malam yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang pada Rabu (11/9/2019) malam, dinilai hanya formalitas belaka. Sebab, hingga saat ini tempat tersebut masih beroperasi di malam hari.

Ketua Gerakan Pengawal Serang Madani (GPSM) Enting Ali Abdul mengatakan, maraknya tempat hiburan malam di Kota Serang diakibatkan oleh tidak tegasnya Pemkot Serang dalam bertindak. Sehingga, tempat tersebut masih tumbuh subur di Ibukota Provinsi Banten. "Pemerintah ini tidak tegas dalam melakukan penindakan," katanya kepada wartawan Kabar Banten, Rizki Putri.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat