kievskiy.org

Jadi Saksi, Ahmad Heryawan Kembali Dipanggil KPK

MANTAN Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (kiri) bergegas meninggalkan ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2019. Ahmad Heryawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Iwa Karniwa dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. */ANTARA
MANTAN Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (kiri) bergegas meninggalkan ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2019. Ahmad Heryawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Iwa Karniwa dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. */ANTARA

JAKARTA, (PR).- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 20 September 2019 kembali memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau akrab disapa Aher, dalam penyidikan kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Aher dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa (IWK).

"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IWK hari ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, seperti diberitakan Kantor Berita Antara, Jumat, 20 September 2019.

Sebelumnya, Aher telah diperiksa oleh KPK pada Selasa, 27 Agustus 2019. Saat itu, Aher mengaku dikonfirmasi soal rekomendasi izin pembangunan proyek Meikarta di Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jabar.

"Ditanya tentang BKPRD, ditanya fungsinya, saya katakan fungsinya adalah memberi rekomendasi atas izin atau nonizin sebelum izin tersebut diproses lebih lanjut lebih lanjut oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)," ucap Aher kepada Antara, usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2019. 

Untuk diketahui, tersangka Iwa meminta uang Rp1 miliar untuk penyelesaian Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) di Provinsi Jabar. Permintaan tersebut diteruskan pada salah satu karyawan PT Lippo Cikarang dan direspons bahwa uang akan disiapkan.

Beberapa waktu kemudian pihak Lippo Cikarang menyerahkan uang pada Neneng Rahmi. Kemudian pada Desember 2017 dalam dua tahap, Neneng melalui perantara menyerahkan uang pada tersangka Iwa dengan total Rp900 juta terkait pengurusan RDTR di Provinsi Jabar.

Selain Iwa, KPK pada Senin, 29 Juli 2019 juga telah menetapkan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara kasus Meikarta tersebut.

Untuk tersangka Iwa, KPK telah menahan yang bersangkutan pada Jumat, 30 Agustus 2019. Sementara tersangka Bartholomeus belum dilakukan penahanan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat