kievskiy.org

Komisi IV: Pelaku Pembakaran Hutan Masih Dihukum Lemah

BARA api terlihat di lahan yang terbakar di daerah Sebangau, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa, 17 September 2019. Kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah menyebabkan sejumlah daerah di Provinsi tersebut diselimuti kabut asap.*/ANTARA
BARA api terlihat di lahan yang terbakar di daerah Sebangau, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa, 17 September 2019. Kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah menyebabkan sejumlah daerah di Provinsi tersebut diselimuti kabut asap.*/ANTARA

JAKARTA, (PR).- Terjadinya kembali kebakaran hutan dan lahan di kawasan Sumatera dan Kalimantan tahun ini mendapat sorotan Dewan Perwakilan Rakyat. Komisi IV misalnya melihat pelaku pembakaran hutan bisa disamakan dengan teroris. Sayangnya penegakan hukum pada pelaku pembakaran hutan masih lemah.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Viva Yoga Mauladi mengusulkan untuk merevisi undang-undang yang terkait penegakan hukum pada pelaku karhutla. Karena dengan hukum yang masih lemah pemerintah sering kalah di pengadilan.

“Padahal, dari sisi legislasi sudah jelas sanksi pidana dan dendanya. Penegakan hukum untuk pelaku pembakaran hutan telah tercantum dalam Undang-Undang. Pertama, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, di Pasal 78 ayat (3) menyebutkan bahwa pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” kata Yoga, Minggu, 22 September 2019.

Kemudian, ada juga Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, di Pasal 8 ayat (1) menyebutkan bahwa jika seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup.

Pada Pasal 108 menyebutkan seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar. Namun, Yoga menilai, sanksi pidana terhadap para pelaku hanya omong kosong. Justru pelaku pembakaran hutan tidak tersentuh oleh hukum.

"Dalam realitasnya, pasal sanksi pidana bagi oknum intelektual kasus karhutla hanya bersifat macan kertas saja, ompong, unoperational. Pelakunya tidak tersentuh hukum, kebal hukum, dan menjadi manusia setengah dewa. Negara terkalahkan oleh mereka, pengadilan bertekuk-lutut tidak berkutik," ucap dia.

Yoga pun mengusulkan supaya penanganan lebih serius dilakukan. Pertama, ia meminta supaya ada penambahan dana penanggulangan bencana dari pemerintah pusat. Penambahan dana itu dapat digunakan untuk program pemadaman hotspot secara cepat, penanganan gangguan kesehatan masyarakat secara manusia, serta penyelamatan plasma nutfah serta flora fauna agar tidak punah.

“Kemudian, Pemerintah Pusat agar lebih serius meningkatkan kualitas koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan pemerintah daerah,” ucap dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat