kievskiy.org

Sebut Terdakwa Predator Herry Wirawan Pantas Dikebiri Kimia, Politisi PSI: Buka Identitas Pelaku

Ilustrasi - Sebut Terdakwa Predator Seks Herry Wirawan Pantas Dikebiri Kimia.
Ilustrasi - Sebut Terdakwa Predator Seks Herry Wirawan Pantas Dikebiri Kimia. /Pixabay/ninocare

PIKIRAN RAKYAT - Politisi Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, Mohamad Guntur Romli mengungkapkan nama lengkap terdakwa predator seks berinisial HW, yakni Herry Wirawan.

Guntur Romli mengatakan tersangka predator seks tersebut dijerat PP Nomor 70 Tahun 2020.

Selain itu, Guntur Romli meminta agar terdakwa predator seks dihukum dengan kebiri kimia.

"Pelaku Pemerkosa terhadap belasan santriwati di bawah umur, sehingga melahirkan 9 anak: Herry Wirawan menurut PP Nomor 70 Tahun 2020 Dihukum dengan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. Jangan pake inisial," kata Guntur Romli seperti dikutip dari akun Twitter @GunRomli.

Baca Juga: Pertanyakan Pernyataan Kapolri Soal Potong Kepala, Kriminolog: Menyasar yang Mana?

Diberitakan sebelumnya, Pesantren bernama Madani Boarding School tersebut berada di Kompleks Yayasan Margasatwa, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.

Pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan terhadap belasan santriwati itu sudah terjadi sejak tahun 2016, tetapi baru terungkap pada tahun 2021.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep Mulyana mengatakan Herry Wirawan yang berprofesi sebagai guru telah menyalahgunakan wewenangnya kepada murid.

Baca Juga: Kode Redeem FF 10 Desember 2021, Tukar dan Buat Permainanmu Lebih Menyenangkan

"Ini kejahatan kemanusiaan karena menyalahgunakan posisinya selaku guru, tenaga pendidik, yang seharusnya mengedepankan bagaimana integritas dan moralitas," kata Asep.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat