kievskiy.org

KPAI Tegaskan Predator Pemangsa Santriwati Harus Dihukum Maksimal: Berkali-kali Bisa Kebiri

Ilustrasi - KPAI tegaskan predator seks Herry Wirawan harus dihukum maksimal,
Ilustrasi - KPAI tegaskan predator seks Herry Wirawan harus dihukum maksimal, /Pixabay/PublicDomainPictures Pixabay/PublicDomainPictures

PIKIRAN RAKYAT - Diungkapkan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti, predator seks yang perkosa 12 santriwati di Bandung bisa dihukum 20 tahun penjara ditambah kebiri.

Retno menyampaikan bahwa menurutnya, saat memutuskan hukuman nanti, hakim harus memberikan hukuman yang maksimal kepada predator seks bernama Herry Wirawan, yang kini berstatus terdakwa.

Terlebih, Retno melanjutkan, jika ternyata korban dari predator seks Herry Wirawan sudah banyak dan tindakannya dilakukan berkali-kali maka bisa ditambahkan dengan hukuman kebiri.

Baca Juga: Satu Jam Tatap Matahari Tanpa Berkedip, Kondisi Mata Pensiunan di India Bikin Tercengang

"Kalau menurut saya, hakim nanti harus memutuskan hukuman maksimal, ada pemberatan sepertiga tadi," ujarnya, dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Kamis, 9 Desember 2021.

"Kalau korbannya banyak, dilakukan berkali-kali, sebenarnya bisa dijatuhi hukuman tambahan, yaitu kebiri," sambungnya.

Pelaku, yang dianggap sebagai orang terdekat korban membuat tindakannya itu bisa ditambahkan hukuman sepertiga dari total maksimal 15 tahun penjara.

Karena itu, predator seks tersebut dapat dituntut setidaknya selama 20 tahun penjara.

Baca Juga: Muak dengan Kelakuan Ayah Vanessa Angel, Rudi S. Kamri sebut Doddy Sudrajat Orangtua Bejat

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat