kievskiy.org

Coba Kelabui Petugas, Tersangka Kemas Sabu dalam Bungkus Permen

ILUSTRASI narkoba.*/DOK. PR
ILUSTRASI narkoba.*/DOK. PR

PANDEGLANG, (PR).- Satres Narkoba Polres Pandeglang Bekuk pengedar Narkoba jenis sabu di Villa Laguna Kampung Caringin Lor, Desa Caringin, Kecamatan Labuan. Untuk mengelabui petugas, tersangka mengemas sabu dalam bentuk bungkus permen.

Ketika dilakukan penggeledahan badan/pakaian terhadap DM oleh anggota, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus bekas permen, yang berisikan narkotika jenis sabu. 

Kemudian anggota juga melakukan penggeledahan badan/pakaian terhadap saudara THP, namun tidak ditemukan barang bukti apa pun. Ketika diinterogasi, tersangka DM mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, yang dibeli dari saudara D seharga Rp 600.000. selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut.

Kasat Res Narkoba Polres Pandeglang, Iptu David mengatakan, penangkapan tersangka hasil dari informasi masyaraka. Kemudian anggota melakukan Lidik, setelah kita ketahui dan benar adanya kita melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial DM (28).

"Dari tangan tersangka kita amankan barang bukti satu bungkus bekas permen merk Relaxa yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto nol koma empat puluh delapan gram, satu buah handphone merk OPPO warna putih dan rose gold, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna ungu. Semua barang bukti kita amankan," ungkapnya, Rabu 25 September 2019.

Sementara itu, Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstono membenarkan adanya penangkapan pelaku pengedar narkoba jenis sabu, dan pelaku sudah diamankan di Polres Pandeglang beserta barang bukti, untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.

"Benar anggota kita dari Satuan Res Narkoba berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba jenis sabu, pelaku sekarang sudah kita amankan untuk diperiksa. Kemudian kita akan kembangkan dari hasil keterangan tersangka ini. Polres Pandeglang akan terus menyatakan perang dengan para pelaku narkoba ini, terkait Pasal tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1), UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika," ujarnya kepada wartawan Kabar Banten, Ade Taufik.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat