kievskiy.org

DPR Pastikan Hari Ini Tak Ada RUU yang Disahkan

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo.*/ANTARA
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo.*/ANTARA

JAKARTA, (PR).- Senin, 30 September 2019 parlemen akan menggelar sidang paripurna akhir masa jabatan DPR periode 2014-2019. Di sidang terakhir sebelum anggota parlemen periode 2019-2024 dilantik pada Selasa, 1 Oktober 2019 akan diisi oleh pidato penutup dan perpisahan.

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo memastikan tidak ada pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) menjadi UU pada Sidang Paripurna kali ini. "Saya pastikan pada hari Senin tidak ada lagi RUU yang diambil keputusannya di paripurna," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 29 September 2019.

Bambang mengatakan, DPR menunda pengesahan empat revisi dan rancangan undang-undang agar bisa dimanfaatkan untuk memperbaiki pasal-pasal yang kontroversial. Keempat RUU tersebut yaitu, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Pemasyarakatan (PAS). "Kita berharap bisa memperbaiki pasal-pasal. Mungkin kalau ada pasal-pasal yang bisa di-drop, kita bisa drop," kata dia.

Bambang menegaskan, keempat RUU itu ditunda pengesahannya hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Jika RUU belum juga disahkan hingga masa sidang akhir DPR, 30 September 2019, akan dibahas DPR periode mendatang.

Lebih lanjut, Bamsoet berpesan agar anggota DPR periode selanjutnya dapat menyelesaikan kinerja yang sudah dimulai DPR periode ini. Sebab, kata dia, berbagai RUU yang belum disahkan bisa dilanjutkan kembali pembahasannya di periode selanjutnya.

Hal itu tak lepas dari pengesahan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan oleh DPR yang memungkinkan pembahasan RUU bisa diwariskan ke periode selanjutnya. “Kan ada UU yang belum kita sahkan. Jadi memungkinkan carry over. Hal-hal yang belum diselesaikan di periode sekarang ini dengan penyempurnaan diharapkan bisa memperkecil pro dan kontra, bisa dituntaskan nanti di periode yang mendatang," ucap dia.

Sebelumnya, berbagai elemen mahasiswa menggelar unjuk rasa menolak RKUHP, UU KPK dan beberapa RUU lainnya yang dianggap kontroversial. Unjuk rasa itu digelar di berbagai daerah. Di antaranya, Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Medan, Palembang, Surabaya, Malang, Semarang, hingga Makassar

Mereka juga menuntut Presiden Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) agar UU KPK tidak digunakan. Mereka merasa Revisi UU KPK yang telah disahkan DPR berpotensi melemahkan kerja-kerja KPK dalam memberantas korupsi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat