kievskiy.org

Dosen IPB Berinisial AB Ditangkap karena Membuatkan Bom Molotov

GARIS polisi terpasang di kediaman dosen IPB berinisial AB di Pakuan Regency, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Minggu, 29 September 2019. AB ditangkap karena diduga menyimpan 29 bom molotov di kediamannya.*/WINDI YATI RETNO SUMARDIYANI/PR
GARIS polisi terpasang di kediaman dosen IPB berinisial AB di Pakuan Regency, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Minggu, 29 September 2019. AB ditangkap karena diduga menyimpan 29 bom molotov di kediamannya.*/WINDI YATI RETNO SUMARDIYANI/PR

JAKARTA, (PR).- Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) akan menindaklanjuti dan mengawal kasus penangkapan seorang dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) berinisial AB oleh kepolisian pada Sabtu, 28 September 2019. Penangkapan AB di Tangerang Kota disertai penyitaan barang bukti berupa bom molotov.

Menristekdikti, Mohamad Nasir, mengatakan, ia sudah mendapat laporan langsung dari Rektor IPB, Arif Satria, terkait kasus tersebut. Menurut dia, tindakan yang akan diambil Kemenristekdikti terhadap AB masih menunggu perkembangan kasus dari polisi. 

“Harus tindaklanjuti. Rektornya sudah melapor dan komunikasi dengan saya. Benar, ada salah seorang dosen IPB yang diduga merencanakan pemboman dan merakit bom, ini harus ditindaklanjuti. Harus kami selidiki dulu kebenarannya dengan melibatkan pihak berwajib,” kata Nasir di Kantor Kemenristekdikti, Jakarta, Senin, 30 September 2019.

Nasir menyatakan dengan tegas, ia tidak akan mengambil keputusan yang mendahului proses hukum pidana yang sedang dilakukan polisi. Kendati demikian, jika terbukti bersalah dan sampai dipenjara, status kepegawaian AB sebagai pegawai negeri sipil bisa dicabut.

“Sesuai prosedur hukum kan sudah ada. Kalau dia melakukan tindak pidana sekian tahun, dia dicabut sebagai PNS atau peringatan,” katanya.

IPB juga masih menunggu proses hukum sebelum menetapkan sanksi

Menurut Arif, IPB juga tidak akan berspekulasi mengenai keterlibatan dosen AB yang diduga membantu pembuatan bahan peledak berupa bom molotov untuk aksi Mujahid 212 di Jakarta. IPB sepenuhnya menunggu hasil pemeriksaan dan penyelidikan pihak berwenang.

Ia menuturkan, siapa pun yang melanggar hukum akan dijatuhi sanksi sesuai tingkat hukumannya. Sanksi terberat yakni pemecatan sebagai dosen dan PNS.

“Namun saya tidak mau berspekulasi yang bersangkutan benar terlibat atau tidak. Kami tunggu keterangan resmi dari kepolisian yang hari ini akan menyampaikan keterangan resminya. IPB menghormati prosedur yang berlaku,” ujar Arif.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat