kievskiy.org

Visa Turis untuk Kerja, Belasan TKA Dideportasi

ILUSTRASI tenaga kerja asing.*/DOK PR
ILUSTRASI tenaga kerja asing.*/DOK PR

SERANG,(PR).- Imigrasi Kelas I Serang telah mendeportasi 17 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) selama 2019. Hal itu dilakukan karena belasan TKA tersebut tercatat menyalahgunakan visa turis untuk bekerja di Indonesia.

Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Imigrasi Kelas I Serang Mohamad Irfan‎ mengatakan, selama tahun 2019 sudah ada 17 orang TKA yang dideportasi. Pada saat pengecekan ke lapangan mereka kedapatan menyalahgunakan visa turis untuk bekerja. 

"Kebanyakan wilayah Kabupaten Serang, karena kan wilayah kawasan industri, pabrik-pabrik banyak mempekerjakan TKA. Ketahuan pas pengecekan di lapangan, kan kita juga rutin cek ke lapangan secara mandiri," ujarnya seusai melakukan inspeksi mendadak (Sidak) TKA bersama tim Pora ke PT Citra Baru Steel (CBS) di Kawasan Modern Cikande, Senin 30 September 2019.

Irfan mengatakan secara umum TKA yang bekerja di industri harus memiliki dokumen perizinan yang lengkap. Oleh karena itu untuk memastikan hal tersebut pihaknya pun selama ini gencar melakukan pengecekan ke lapangan.

"‎Ya itu tadi (harus ada) RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing), IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing), dan izin dari kepolisian. Pokoknya kita itu menerbitkan izin tinggalnya, kalau masalah izin kerjanya, dan izin domisili segala macam itu Disnaker dan Dikdukcapil (yang mengeluarkan)," katanya.

Mendata pabrik

Kepala Sub Bagian Wawasan Kebangsaan Bagian Kesbangpol Kabupaten Serang, Tipah Setiawan mengatakan, pihaknya dari Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) sedikit demi sedikit akan mendata semua pabrik yang mempekerjakan TKA‎. Dalam pendataann tersebut pihaknya juga melakukan pemeriksaan dokumen yang dimiliki oleh TKA. "Kalau Kesbangpol sistemnya pendataan saja, bukan menindak. Dokumen kita periksa, makanya kita melibatkan Imigrasi," ucapnya.

Pada hari ini, kata dia, tim Pora melakukan sidak ke beberapa lokasi dengan membagi tim dan dilakukan secara bersamaan. Dirinya sendiri melakukan monev ke Perusahaan di wilayah Timur yakni CBS di kawasan Modern Cikande. “Jadi ada yang ke Cikande, Jawilan, Kibin, Kramatwatu,” tuturnya.

Kepala Bagian Kesbangpol Setda Kabupaten Serang Ade Hadi Sukalta mengatakan, dari hasil monitoring yang dilakukan di PT Shenhua Guohua Pembangkit Jawa-Bali (SGPJB), pada intinya di Jawa 7 sudah mulai tertib. Para TKA sudah bertempat tinggal di Mess. 

“Makan dan hiburan tidak diluar, mereka sudah di dalam semua. Yang di SGPJB ada 52 TKA, Cuma di SGPJB ada subkon dan menkon. Dari masing-masing Subkon dan Menkon belum punya datanya, tadi sudah dititipkan ke SGPJB saya minta datanya dulu. Jadi mereka itu perusahaannya ada yang mengelola tenaga asing subkon tadi,” ujarnya kepada wartawan Kabar Banten, Dindin Hasanudin.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat