kievskiy.org

Usulan Pendanaan Pilkada 2020 Naik Dua Kali Lipat

ILUSTRASI pilkada serentak.*/DOK PR
ILUSTRASI pilkada serentak.*/DOK PR

JAKARTA, (PR).- Usulan sementara pendanaan Pilkada serentak tahun 2020 sebesar Rp 15,31 triliun. Usulan tersebut naik 200% dibandingkan pendanaan Pilkada 2015 sebesar Rp 7,56 triliun.

Hal tersebut terungkap dalam rapat koordinasi kesiapan dana Pilkada 2020 di Ruang Sidang Utama Gedung A, Kementerian Dalam Negeri, Rabu, 2 Oktober 2019. Rakor tersebut dipimpin Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo.

Hadi menyebutkan, usulan dana Pilkada 2020 meningkat 202,40% bila dibandingkan pendanaan Pilkada 2015. Ia menyebutkan ada peningkatan dana Pilkada yang signifikan pada tahun ini.

Dalam Pilkada 2020, terdapat 270 daerah yang melaksanakannya. Akan tetapi dari seluruh daerah tersebut, belum semuanya menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah dengan KPU.

Hadi menyebutkan, masih ada  7 Provinsi, 165 Kabupaten dan 25 Kota yang belum menandatangani NPHD. Adapun sebanyak 96 Daerah yang terdiri dari 4 Provinsi, 77 Kabupaten dan 15 Kota telah menandatangani NPHD dengan KPU dan 73 Daerah yang terdiri dari 2 Provinsi, 59 Kabupaten dan 12 Kota telah melakukan penandatanganan NPHD dengan Bawaslu.

“Supervisi dan fasilitas NPHD ini terus kita lakukan untuk memastikan anggaran tercukupi dan tepat waktu, sehingga diharapkan secepatnya daerah yang belum melakukan NPHD untuk segera menandatangani,” tuturnya mengungkapkan.
 

Alasan NPHD belum ditandatangani

Hadi juga menguraikan beberapa alasan Pemda belum menandatangani NPHD. Di antaranya, fleksibilitas terkait Standar Satuan Harga, fleksibilitas terkait dengan jumlah dan masa kerja Tim Ad Hoc, serta volume atas pelaksanaan suatu kegiatan.

Kemudian ada juga masalah pihak penyelenggara tidak ingin dikurangi nilai kebutuhan yang diusulkan, lalu pihak Pemda secara sepihak menetapkan besaran anggaran Pilkada. Lalu anggaran Pilkada tidak cukup tersedia dalam APBD, sampai belum ditetapkannya Standar Kebutuhan Belanja.

“Ini yang terus kami dorong, sehingga Kemendagri juga terus menindaklanjuti dalam hal memberikan dukungan dalam hal kebijakan, di antaranya menerbitkan Permendagri untuk pendanaan kegiatan, surat edaran, dan berkoordinasi dengan pihak terkait,” kata Hadi.

Dukungan kebijakan itu di antaranya dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Kemudian Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/9630/SJ dan 900/9629/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota juga diterbitkan.

“Berkenaan dengan surat tersebut, dimohon kiranya Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menerbitkan Standar Kebutuhan Pendanaan Dukungan Pengamanan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Tahun 2020 sebagai dasar penganggaran pendanaan dukungan pengamanan dalam APBD,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kemendagri akan berupaya menjamin kesiapan anggaran pelaksanaan Pilkada 2020.

"Kami melakukan pendampingan dan asistensi terhadap daerah yang belum menandatangani NPHD dengan melakukan pembahasan bersama KPU dan Bawaslu dalam pendanaan kegiatan pemilihan," tuturnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat