kievskiy.org

Warga Curigai Penginapan Berlabel Syariah tapi Terima Pasangan Bukan Muhrim

FOTO ilustrasi penginapan disegel karena dijadikan tempat mesum.*/ANTARA
FOTO ilustrasi penginapan disegel karena dijadikan tempat mesum.*/ANTARA

SERANG, (PR).- Warga Bungur Indah, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang merasa keberatan dengan adanya penginapan di lingkungannya. Hal ini karena dianggap meresahkan dan menganggu baik dari segi parkiran maupun keamanan. Bahkan, seringkali ditemukan tamu yang dicurigai bukan pasangan suami-istri.

Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang Amas Tadjuddin mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari ketua pemuda, tokoh masyarakat serta warga lainnya. Kehadiran penginapan tersebut mengkhawatirkan. Oleh sebab itu, mereka meminta pihaknya untuk memfasilitasi dan menyelesaikan persoalan penginapan syariah yang terdaftar di situs online.

"Masyarakat melayangkan surat kepada MUI untuk memfasilitasi persoalan ini. Kemudian, kami lakukan dialog dan konfirmasi kepada para pelapor. Diketahui ada 71 penandantangan yang mewakili masyarakat meminta kami agar dapat menyelesaikan permasalahan ini," katanya, Kamis 3 Oktober 2019.

Pihaknya belum mendalami terkait penginapan yang ada di lingkungan tersebut. Untuk memastikan surat yang dilayangkan tersebut, ia pun mengundang pelapor yang tertulis di dalam surat. "Namun, hingga saat ini belum ada kabar untuk kami melakukan konfirmasi. Apakah benar tanda tangan dan keluhan ini," ujarnya.

Akan tetapi, kata dia, MUI menangani persoalan ini bukan tanpa alasan. Karena MUI merupakan organisasi yang melayani umat, maka apapun akan dilakukan demi kepentingan bersama. "Kami harus mampu dan sanggup memberikan pencerahan kepada masyarakat. Apalagi ditengah permukiman seperti ini dan menggunakan kata syariah," ucapnya kepada wartawan Kabar Banten, Rizki Putri.

Harus patuhi aturan

Pada intinya, kata dia, semua hotel dan penginapan harus mematuhi aturan dan peradaban di Kota Serang. Jangan membuat resah, ini  sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang penyakit masyarakat.  Sehingga tidak dapat ditolerir kehadiran hotel dan penginapan jika meresahkan warga, baik dilihat dari sisi perizinan, peruntukan, operasional, harus sesuai perundang undangan. 

"Apalagi jika menggunakan labelisasi syariah harusnya dapat diterima masyarakat. Tetapi mengapa penginapan di Bungur Indah malah ditolak warga. Inilah yang ingin kami minta klarifikasi kepada warga sebagai pelapor," ujarnya.

Sementara, Ketua Pemuda di Lingkungan Bungur Indah, Alamsyah mengatakan, warga merasa resah dan terganggu akan adanya penginapan yang katanya berbasis syariah. "Banyak tamu yang datang menanyakan lokasi penginapan itu. Namun, kami curiga kalau tamu tersebut bukanlah pasangan suami-istri," katanya. 

Didalam surat laporan juga tertulis, warga setempat meminta MUI Kota Serang agar dapat memfasilitasi untuk menemukan jalan penyelesaian terkait penginapan tersebut. Warga menilai, dalam hal ini MUI merupakan lembaga yang tepat dalam menanganinya. Disitu juga tertulis tokoh masyarakat atas nama Kuswinandar dan ketua pemuda Alamsyah, serta 71 warga yang menandatangani petisi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat