kievskiy.org

Oknum Dosen Unsri Terancam 12 Tahun Penjara Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. /Pixabay/ninocare

PIKIRAN RAKYAT - Tersangka oknum dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya atau Unsri berinisial R terancam pidana maksimal selama 12 tahun penjara.

Oknum dosen R terancam dipenjara atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tiga orang mahasiswinya.

Ancaman hukuman tersebut telah diatur dalam Pasal 9 Juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan pasal tersebut disangkakan terhadap tersangka R sesuai hasil penyelidikan.

Baca Juga: Rusia-Ukraina Memanas, Rencana Serangan Vladimir Putin yang Mengerikan Bisa Menyerang dalam Waktu Dekat

Selain sesuai hasil penyelidikan, pihaknya juga sudah mengumpulkan beberapa alat bukti yang cukup.

Alat bukti itu berupa tiga unit gawai milik korban dengan kartu telepon, satu unit gawai milik tersangka, termasuk nomor telepon milik korban dan tersangka.

Selain itu, satu eksemplar tangkapan layar pesan singkat percakapan melalui whatsapp menjadi barang buktinya.

Baca Juga: UNICEF Peringatkan Konsekuensi 'Jangka Panjang' Jika Sekolah di Asia Selatan Tetap Tutup

"Alat bukti sudah cukup. Salah satu bukti utama yaitu nomor telepon yang digunakan tersangka. Itu benar adalah miliknya (tersangka). Diketahui setelah penyidik bekerja sama dengan pihak penyedia jaringan telekomunikasi," kata Hisar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat