kievskiy.org

Sebelum Ada Dewas, KPK Tetap Bisa OTT

TULISAN KPK tertutup kain hitam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 9 September 2019.*/ANTARA
TULISAN KPK tertutup kain hitam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 9 September 2019.*/ANTARA

JAKARTA, (PR).- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat yang sebelumnya ikut mengusulkan Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), Arsul Sani menilai KPK tetap masih bisa melakukan Operasi Tangkap Tangan meski UU KPK yang baru telah berlaku. Hal ini mengingat KPK belum memiliki Dewan Pengawas sebagaimana diatur dalam UU yang baru.

“Pasal 69D UU KPK tegas menyatakan dalam hal dewan pengawas belum dibentuk, pelaksanaan tugas KPK dilaksanakan bedasarkan ketentuan yang berlaku sebelum UU ini diberlakukan,” kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis, 17 Oktober 2019.

Menurut mantan anggota Komisi III DPR RI itu per hari ini hingga Dewan Pengawas dibentuk, KPK boleh tetap melaksanakan tugas berdasarkan ketentuan dan standar operasional yang berlaku di internal KPK selama ini. "Jadi per hari ini belum ada Dewas, KPK boleh melakukan penyadapan, berdasarkan ketentuan dan SOP yang berlaku di internal KPK. Setelah nyadap ditemukan dan OTT, diperbolehkan saja," kata Arsul.

UU KPK baru setelah disahkan dalam sidang paripurna DPR 17 September 2019, secara otomatis berlaku meski tak ditandatangani oleh Presiden. Berlakunya UU tersebut terhitung 30 hari setelah disidangkan, tepatnya 17 Oktober 2019. Dengan demikian, KPK bekerja dengan serangkaian aturan yang baru.

Kendati demikian, Eks panja Revisi UU KPK ini mengaku mendengar kabar Presiden Joko Widodo tidak menandatangani UU KPK baru yang sudah disahkan DPR. Namun Arsul belum bisa memastikan, karena belum mengonfirmasi ke Plh Menkum HAM Tjahjo Kumolo.

"Ini soal UU KPK, kabar yang saya dengar, karena saya belum sempat mengonfirmasikan kepada Pak Plh Menkum HAM, bahwa Pak Presiden tidak menandatangani UU tersebut," kata Arsul.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat