kievskiy.org

UU KPK Dinilai Tak Berlaku Sebelum Masalah Typo Diselesaikan di Paripurna

AKSI unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, 23 September 2019.*/REUTERS
AKSI unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, 23 September 2019.*/REUTERS

JAKARTA, (PR).- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai revisi UU KPK yang ditetapkan beberapa waktu lalu di DPR tidak sah karena pembetulan kesalahan tidak dengan rapat paripurna DPR. Sebagai mantan Anggota DPRD Surakarta tahun 1997-1999, Saiman menilai UU tidak memenuhi mekanisme penyusunan peraturan perundang-undangan.

“Sebagaimana diketahui revisi UU KPK terdapat kesalahan penulisan yang substansi namun oleh Pemerintah dan DPR hanya dianggap typo yaitu persoalan usia 50 tahun, dalam kurung tertulis empat puluh tahun, yang kata anggota DPR tertulis lima puluh tahun (Pasal 29 Ayat e),” kata Saiman kepada wartawan, Kamis, 17 Oktober 2019.

Padahal, permasalahan ini menjadi substansi karena bisa menimbulkan sengketa terkait frasa mana yang sebenarnya berlaku apakah angka "50" atau huruf "empat puluh". Dengan frasa "50 ( empat puluh )" maka yang berlaku menimbulkan dua makna apakah yang seharusnya diubah adalah angkanya atau bukan.

“Dengan demikian hal ini bukan sekadar kesalahan typo, namun kesalahan substantif,” ucap dia.

Dikarenakan kesalahan substantif maka cara pembetulan harus memenuhi persyaratan yaitu dengan mengulang rapat paripurna DPR. Karena produk rapat paripurna hanya diubah dengan rapat paripurna. Koreksi yang bukan dengan rapat paripurna menjadikan Revisi UU KPK menjadi tidak sah dan batal demi hukum.

“Dalam azas bernegara termasuk azas hukum berlakunya Undang-Undang apabila terjadi perubahan maka harus dengan cara yang sama atau sederajad. Hal ini pernah berlaku pada kesalahan penulisan putusan Kasasi Mahkamah Agung perkara Yayasan Supersemar "tertulis 139 juta" yang semestinya "139 milar". Atas kesalahan ini tidak bisa sekedar dikoreksi dan membutuhkan upaya Peninjauan Kembali ( PK) untuk membetulkan kesalahan penulisannya,” ucap dia.

Di sisi lain hingga saat ini belum terbentuk Alat Kelengkapan DPR termasuk Badan Legislasi (Baleg) sehingga koreksi yang dianggap typo oleh DPR saat ini adalah juga tidak sah dikarenakan saat pengiriman revisi UU KPK saat itu oleh Baleg DPR. Untuk memenuhi syarat sahnya revisi UU KPK setelah ada kesalahan penulisan "50" atau "empatpuluh" hanya bisa dilakukan apabila telah terbentuk Alat Kelengkapan DPR termasuk Baleg dan harus melalui rapat paripurna DPR.

“Sepanjang hal ini tidak dilakukan maka revisi UU KPK adalah tidak sah,” ucap dia.

Revisi UU KPK masih menyisakan masalah yaitu tidak kuorumnya kehadiran secara fisik anggota DPR karena nyatanya yang hadir saat pengesahan rapat paripurna DPR hanya dihadiri 89 anggota. Belum lagi ada permasalahan dengan pembacaan revisi UU KPK karena nyatanya Fahri Hamzah selaku pimpinan rapat paripurna DPR tidak membacakan secara utuh materi revisi UU KPK.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat