kievskiy.org

Praktik Monopoli di Pelabuhan Merak Libatkan Petruk

FOTO ilustrasi Pelabuhan Merak.*/SIGIT ANGKI NUGRAHA/KABAR BANTEN
FOTO ilustrasi Pelabuhan Merak.*/SIGIT ANGKI NUGRAHA/KABAR BANTEN

CILEGON, (PR).- Persaingan tidak sehat antar perusahaan angkutan kapal penumpang laut terjadi di Pelabuhan Merak. Praktik monopoli kaitan pemenuhan penumpang di atas kapal, dilakukan sejumlah operator atas dasar kesepakatan bersama.

Caranya, dengan meminta sejumlah pelaku pengusaha truk (petruk) untuk mengarahkan kendaraan truk menuju kapal tertentu. Pelaku petruk pun mendapatkan imbalan, berupa cashback dari harga tiket truk yang berhasil dinaikan ke atas kapal.

Praktik yang telah dilakuan kurang lebih tiga tahun belakangan ini, dikenal dengan nama sistem cashback. Namun tidak semua perusahaan angkutan kapal penumpang laut sepakat dengan sistem cashback.

Beberapa perusahaan lebih memilih peningkatan pelayanan guna menarik minat para pengguna jasa. Akibatnya, perusahaan angkutan kapal tersebut kerap kehilangan penumpang, mereka menjadi korban monopoli atas perusahaan kapal yang melakukan sistem cashback.

Parahnya lagi, perusahaan kapal yang sama-sama sepakat akan sistem cashback, berlomba-lomba menaikan harga cashback kepada para pelaku petruk. Sehingga terjadilah persaingan tidak sehat antar perusahaan pelaku sistem cashback.

Melihat hiruk pikuk praktik monopoli yang semakin meradang di Pelabuhan Merak, Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Banten dan Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) turun tangan. Seluruh operator kapal dikumpulkan dalam acara Rapat Koordinasi Angkutan Penyeberangan Lintas Merak -  Bakauheni, di salah satu hotel di Jalan Aat Rusli (JAR), Kabupaten Serang, Jumat 18 Oktober 2019.

Tak bisa dibiarkan

Sekertaris DPP Gapasdap Aminudin mengatakan, sistem cashback yang dilakukan para pengusaha kapal penumpang tidak bisa dikatakan perbuatan melawan hukum. Namun pihaknya khawatir jika dibiarkan terlalu jauh, maka perbuatan melawan hukum bisa terjadi. “Itu tidak bisa diterjemahkan apakah melawan hukum atau tidak. Tapi kalau dibiarkan tidak terkendali, kami khawatir sistem itu merupakan perbuatan melawan hukum,” katanya kepada wartawan Kabar Banten, Sigit Angki Nugraha.

Menurut Aminudin, persoalan sepinya penumpang kapal menjadi penyebab utama hiruk pikuk di Pelabuhan Merak. Ia pun meminta pemerintah melakukan moratorium izin lintasan penyeberangan Pelabuhan Merak – Bakauheni.

“Bayangkan, dari 71 kapal yang ada, dermaga yang aktif hanya 4 dermaga. Lalu hari operasi setiap perusahaan itu hanya 10 hari setiap bulan. Ini kan sangat luar biasa, kapalnya banyak tapi penumpang sedikit. Untuk sekarang ini, biarkan ini jadi derita kami. Tapi ke depan, saya minta pemerintah melakuan moratorium izin lintasan,” ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat