CILACAP, (PR),- Satuan Reserse Narkoba Polres Cilacap Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan 482 gram sabu senilai miliaran rupiah, tembakau gorila, serta ratusan obat daftar G dari enam orang tersangka pengedar dan pemakai narkoba.
Anggota Reserse Narkoba masih memburu satu tersangka pengedar dan kepemilikan belasan peluru laras panjang. "Kami sudah mengantongi identitasnya, tersangka yang sudah diketahui identitasnya kabur pada saat dilakukan penggrebegan di rumahnya," kata Kapolres Cilacap Djoko Yulianto Senin 28 Oktober 2019.
Dari tangan para tersangka pihaknya mengamankan barang bukti berupa tembakau sintek 32,8 gram, satu bungkus plastic besar serbuk kristal mengandung methaphetamin 482 gram, 374 obat daftar G, dan 11 peluru senjata laras panjang.
Menurut Kapolres, para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda-beda. Namun, semuanya ditangkap di wilayah Cilacap dan hanya satu tersangka yang ditangkap di wilayah Banyumas.
Para tersangka merupakan pengedar. Mereka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari Jakarta, melalui kurir, dan sebagian ada yang dipesan dan dikirim melalui paket pos. Mereka sudah menjadi pengedar barang haram itu dua kali, pasar potensialnya Cilacap dan Banyumas
"Beberapa sabu sudah dalam bentuk paketan bungkus kecil siap edar satu paket kecil mereka jual berkisar antara Rp200.000 hingga Rp300.000.
Enam tersangka yang ditangkap terbagi dalam tiga kelompok atau jaringan dalam distribusi bisnis sabu sabu . "Kasus sedang dikembangkan untuk membongkar kemungkinan ada jaringan lain di wilayah- wilayah Jateng selatan. Kami sudah melakukan koordinasi dengan Polda Jateng untuk melakukan penyidikan bersama," terang Kapolres.***