kievskiy.org

Sempat Buat Heboh, Segel Holywings Kemang Kini Dicabut Satpol PP DKI Jakarta

Satpol PP DKI Jakarta membekukan izin operasional Holywings Kemang akibat langgar aturan dan sanksi denda Rp50 juta.
Satpol PP DKI Jakarta membekukan izin operasional Holywings Kemang akibat langgar aturan dan sanksi denda Rp50 juta. /Instagram.com/@ SatpolPP.DKI IG @satpolpp.dki

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) DKI Jakarta, Arifin mengatakan saat ini pihaknya mencabut segel kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan.

Arifin menjelaskan, manajemen Holywings meminta agar penyegelan yang dilakukan Pemprov Jakarta sejak September 2021 lalu dibuka kembali karena tempat tersebut sudah ditempati perusahaan yang berbeda.

"Artinya sudah pindah, kepemilikannya sudah bukan Holywings lagi," ujarnya saat dihubungi wartawan, Senin, 13 Desember 2021.

Arifin menyebutkan, karena saat ini sudah ditempati perusahaan yang berbeda, maka pihaknya secara otomatis akan membuka segel tersebut karena seyogyanya pihaknya tidak bisa melarang warganya untuk berusaha.

Baca Juga: Pembunuh Tunawisma di Jakarta Pusat Terungkap, Pasangan Gay yang Habisi Korban Usai Berhubungan Intim

"Terkait pencabutan segelnya kita cabut karena memang kepemilikannya bukan lagi punya Holywings punya yang lain," ucapnya.

Sebelumnya, Arifin mengatakan, pembekuan izin sementara untuk kafe Holywings selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlangsung menjadi yang pertama kalinya dilakukan.

"Pembekuan izin kafe Holywings ini yang pertama," katanya September lalu.

Menurutnya sepanjang PPKM Level 3 belum ditemukan kafe dan restoran yang melanggar aturan yang telah diberlakukan oleh pemerintah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat