kievskiy.org

PPP Minta Menteri Agama Fachrul Razi Jelaskan Korelasi Cadar dengan Radikalisme

PNS beraktivitas memberikan pelayanan pembuatan Kartu Keluarga di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kota Banda Aceh, Jumat 1 November 2019.*/ANTARA
PNS beraktivitas memberikan pelayanan pembuatan Kartu Keluarga di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kota Banda Aceh, Jumat 1 November 2019.*/ANTARA

JAKARTA, (PR).- Wacana Menteri Agama Fachrul Razi yang hendak mengkaji pelarangan cadar dan celana cingkrang di lingkungan instansi pemerintah dipertanyakan PPP (Partai Persatuan Pembangunan).

Wakil Sekjen PPP Ahmad Baidowi menilai, Menteri Agama perlu menjelaskan serinci mungkin mengenai kaitan antara cara berpakaian dengan pemahaman yang dianut seseorang.

Melalui siaran persnya, Jumat 1 November 2019, legislator yang akrab disapa Awiek itu menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar HAM meski dari perspektif keamanan bisa saja dibenarkan.

Fachrul Razi juga perlu menyosialisasikan secara utuh apakah aturan itu akan diterapkan bagi PNS di instansi pemerintahan, lingkungan Kementerian Agama saja, atau bagi masyarakat umum.

“Menag harus menjelaskan kepada publik terkait korelasi cara berpakaian terhadap radikalisme, agar persoalan menjadi jernih," kata Awiek.

PPP, kata dia, tidak keberatan jika cadar dilarang bagi PNS di lingkungan Kementerian Agama saja. Sementara jika ingin diterapkan bagi PNS di seluruh instansi pemerintahan, Kementerian Agama tidak memiliki kewenangan kecuali ada kebijakan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi.

"Mengingat tupoksi Kemenag hanya berwenang mengatur ASN di internal," kata dia.

Awiek juga menegaskan, jangan sampai pelarangan itu diartikan menjauhkan sebagian pihak dari semangat ke-Islaman.

“Jangan sampai larangan penggunaan cadar dipahami sebagai larangan penggunaan jilbab karena tingkat pemahaman masyarakat tidak merata," ucap dia.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat