kievskiy.org

Jokowi-KPU Bahas Rekapitulasi Elektronik untuk Pemilu

PRESIDEN Joko Widodo (kanan) menerima buku laporan penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2019 dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dalam pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 11 November 2019. Dalam pertemuan itu pimpinan KPU memberikan laporan kepada Presiden terkait penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019.*/ANTARA
PRESIDEN Joko Widodo (kanan) menerima buku laporan penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2019 dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dalam pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 11 November 2019. Dalam pertemuan itu pimpinan KPU memberikan laporan kepada Presiden terkait penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019.*/ANTARA

JAKARTA, (PR).- Pimpinan Komisi Pemilihan Umum menyampaikan beberapa masukan kepada Presiden Joko Widodo dalam rangka evaluasi Pemilu 2019. Salah satunya terkait dengan penerapan rekapitulasi elektronik untuk mencegah kejadian jatuhnya korban jiwa dari penyelenggara pemilu karena kelelahan pada pemilu selanjutnya.

Sebagaimana diketahui, Pemilu 2019 memakan korban jiwa dari penyelenggara pemilu di daerah. Rata-rata korban jiwa mengalami kelelahan karena harus bekerja seharian penuh.

Ketua Umum KPU Arif Budiman mengatakan, pihaknya mengusulkan kepada Jokowi supaya rekap elektronik dan penyalinan C1 secara digital bisa diterapkan pada penyelenggaraan Pemilu selanjutnya. Penerapan rekap elektronik dan penyalinan formulir digital itu hanya bisa dilakukan bila ada perubahan terhadap UU Pemilu.

“Jadi, ini harus diubah di tingkat UU sehingga hasil pemilu secara elektronik bisa langsung ditetapkan,” katanya seusai bertemu dengan Jokowi di Istana Merdeka, Senin, 11 November 2019.

Selama ini, rekapitulasi pemilu telah digunakan dalam bentuk Situng. Akan tetapi, Situng hanya diperuntukkan sebagai bagian dari penyediaan informasi. Ia tidak bisa dijadikan sebagai data resmi penetapan hasil pemilu.

Ia juga menyampaikan perlunya penyalinan formulir C1 dilakukan secara digital. Selama ini, KPPS harus menyalin formulir secara manual supaya peserta pemilu bisa memperoleh salinan hasil penghitungan. KPPS dikatakannya harus menyalin sampai ratusan lembar.

Penyalinan secara digital itu bisa dilakukan dengan cara memotret atau men-scannya. “Jadi nanti C1 plano yang sudah diisi KPPS dipotret, atau formulir C1 di-scan, lalu hasil scan atau hasil potret itu didistribusikan melalui jaringan elektronik ke seluruh peserta pemilu. Jadi itu nanti dianggap sebagai data atau salinan resmi,” katanya.

Ia menyebutkan beberapa keuntungan terkait penerapan digitalisasi dalam rekapitulasi kepemiliuan. Menurutnya, digitalisasi bisa menghemat anggaran dan memangkas waktu kerja. Bila selama ini hasil Pemilu bisa diketahui melalui proses 35 kerja, dengan digitalisasi, hasilnya bisa diketahui maksimal dalam 5 hari.

Selain itu, ia mengatakan, digitalisasi bisa meningkatkan transparansi. “Karena ini bisa  diakses siapapun dan sekaligus alat kontrol bagi penyelenggara,” tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat